Mohon tunggu...
Maman Suherman
Maman Suherman Mohon Tunggu... lainnya -

jurnalis yang penulis, penulis yang jurnalis & berkeliaran pakai @maman1965

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Di Indonesia, dari Buku Nikah Hingga Plat Kendaraan pun Kurang!

5 November 2013   07:17 Diperbarui: 24 Juni 2015   05:34 715
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1383617900182102725

[caption id="attachment_299462" align="aligncenter" width="500" caption="Ilustrasi/Admin (Shutterstock)"][/caption]

BULAN Oktober lalu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abdul Djamil, meminta maaf atas terjadinya kekurangan buku nikah di beberapa propinsi di Indonesia, yang berakibat beberapa pasangan pengantin yang telah dicatatkan pernikahannya belum memperoleh buku nikah. Abdul Djamil menargetkan, buku nikah sudah kembali tersedia di KUA-KUA mulai Desember 2013. Bahkan untuk beberapa propinsi, pengiriman buku nikahnya telah dilakukan bulan ini.

Kira-kira seperti ini rincian buku nikah yang (telah) dikirim pada bulan November: (1) Jawa Barat 46.994 (2) DKI Jakarta 19.398 (3) Banten 29.598 (4) Lampung 18.000 dan (5) Jawa Timur 125.000. (6) Sulawesi Selatan 20.000 (7) Riau 30.000 (8) NTB 20.000 (9) Kalimantan Selatan 10.000 (10) Sumatera Utara 2.000 (11) Jawa Tengah 2.000 (12) Sulawesi Barat 3.000 (13) Sulawesi Tenggara 3.000 (14) Papua 2.000 (15) Maluku 3.000 (16) Bali 2.000 (17) Sulawesi Utara 3.000, dan (18) Maluku Utara 3.000.

Yang mau nikah di propinsi lain? Hehehehehehe…. Menikahlah, buku nikah menyusul….

RUPANYA, tidak cuma buku nikah yang kurang di negeri ini. Kemarin, Senin (4/11) saya mengurus perpanjangan STNK mobil, sekaligus pergantian plat nomor. Saya menggunakan jasa seorang ibu, yang setiap tahun membantu saya dalam pengurusan surat-surat kendaraan.

Karena tahu sudah saatnya ganti plat nomor, pagi-pagi sekali, ia sudah ‘’menggesek’’ nomor mesin dan nomor rangka mobil saya. Tetapi setiba di kantor Samsat Bekasi,  sang Ibu menelepon saya, dan meminta saya hadir langsung membawa mobil untuk ‘’cek fisik’’ di kantor tersebut. ‘’Kata petugas, mobilnya harus dibawa langsung untuk uji fisik, tidak boleh gesek nomor mesin dan rangka di rumah. Petugasnya sangat tegas,’’ begitu pesannya.

Saya pun datang ke Kantor Samsat, yang dipadati oleh orang-orang yang sedang mengurus surat-surat kendaraannya. Motor dan mobil menyemut menuju tempat uji fisik kendaraan, sehingga harus berjalan hati-hati jika tak ingin saling senggol. Pelayanannya terbilang cepat. Uji fisik mobil tak lebih 15 menit.

Tetapi, seperti halnya buku nikah, pelat mobil pun tak saya dapatkan. Katanya habis, dan belum ada stok lagi. Tunggu sampai Desember, persis seperti buku nikah. Hehehehehe…..

‘’Di seputaran Jabodetabek sama kondisinya, Pak, plat nomor kehabisan stok,’’ tutur ibu yang membantu saya, dan dibenarkan oleh petugas setempat.

Tapi, di tempat itu pula saya mendapat satu info menarik, lewat bincang-bincang ringan dengan sang ibu dan petugas. Setelah kejadian  ‘’tabrakan maut’’ anak Ahmad Dhani, yang merenggut sejumlah nyawa, ‘’Sekarang mengurus SIM tidak semudah dulu lagi.’’

Bila sebelumnya, ‘’nembak’’ SIM begitu mudah, sekarang tidak lagi. ‘’Semua wajib ikut tes tertulis dan praktek!’’ Yang belum cukup umur, ‘’Pasti nggak bisa dapat SIM!’’

Pak Kapolri yang baru, pertahankan hal ini. Jangan pernah ada lagi ‘’SIM tembak’’, demi (menyelamatkan) nyawa banyak orang.

Tapi, Pak Kapolri,  masak stok plat kendaraan  aja kurang? Adakah ini berkaitan dengan kasus korupsi simulator SIM?

@maman1965

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun