Hingga Juli 2020, Akulaku Finance Indonesia telah merestrukturisasi kredit 13.876 debitur dengan total nilai mencapai Rp 47,3 miliar.
Presiden Direktur Akulaku Finance Efrinal Sinaga mengatakan, secara keseluruhan nasabah yang mengajukan keringanan mencapai 36.478 nasabah.
"Namun, tidak semua pengajuan yang disetujui karena adanya ketidaksesuaian kriteria maupun kelengkapan dokumen," kata Efrinal dalam keterangan pers, Kamis (30/7).
"Perusahaan menjalankan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kebijakan restrukturisasi maupun relaksasi. Pelaksanaan kebijakan ini sekaligus juga merupakan proses pengkinian data konsumen seperti yang diamanatkan di dalam Peraturan OJK." tambahnya
Mengenai proses relaksasi kredit tersebut, Efrinal Sinaga, Presdir Akulaku Finance Indonesia mengatakan, keringanan tersebut diberikan untuk membantu meringankan beban para nasabah yang terdampak wabah COVID-19.
"Semoga kebijakan ini bisa membantu meringankan para debitur yang terdampak dari pandemi COVID-19. Kami juga ingin menginformasikan bahwa keadaan perusahaan tetap terjaga dan debitur yang memenuhi syarat bisa mendapatkan keringanan," tutupnya Efrinal kepada media.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H