Mohon tunggu...
Akulaku Indonesia
Akulaku Indonesia Mohon Tunggu... Administrasi - Financial Technology
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Akulaku adalah solusi kredit instan yang memudahkan Anda untuk berbelanja dengan cicilan.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Permudah Akses Masyarakat terhadap Asuransi Mikro yang Terjangkau, Asuransi Cakrawala Gandeng Akulaku

21 Juli 2020   21:13 Diperbarui: 21 Juli 2020   21:12 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta, 21 Juli 2020 -- Asuransi kadang dianggap sebagai fasilitas yang sulit diakses oleh masyarakat pada umumnya. Namun, di era digital saat ini teknologi seringkali menjadi solusi dari permasalahan aksesibilitas. 

Berdasarkan hal tersebut, PT. Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia memutuskan untuk berkolaborasi dengan PT Akulaku Silvrr Indonesia, atau lebih umum dikenal sebagai Akulaku, yang merupakan perusahaan marketplace di Indonesia, untuk meluncurkan produk Asuransi Kecelakaan Diri PLUS. Saat ini para pengguna Akulaku yang mencapai jumlah 15 juta sudah dapat menggunakan produk asuransi ini yang menawarkan nilai manfaat yang besar.

Produk asuransi ini bisa didapatkan melalui proses registrasi yang mudah, akses informasi yang transparan, serta menawarkan proses klaim yang mudah dan dilakukan secara daring. 

Vice President Director PT. Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia, Nico Prawiro mengungkapkan, "Kami selalu berusaha memahami kebutuhan masyarakat khususnya untuk produk Asuransi Mikro yang dimaksudkan untuk menjangkau masyarakat luas, menawarkan perlindungan yang cepat, murah dan memberikan manfaat perlindungan yang besar."

Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penetrasi asuransi di Indonesia masih sebesar 3,01%. Sedangkan secara konsep, asuransi dapat menjadi andalan karena melindungi dari resiko di masa depan yang dapat mengganggu perencanaan keuangan. Oleh karenanya, PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia dan Akulaku berkolaborasi untuk menghadirkan akses terhadap asuransi yang lebih mudah dijangkau melalui aplikasi Akulaku.

"Kami terus mengikuti trend perkembangan kebutuhan masyarakat yang dinamis terlebih di masa era digitalisasi ini dan melakukan transformasi digital sehingga dapat memberikan solusi perlindungan yang baik. Produk Asuransi Kecelakaan Diri PLUS menawarkan nilai premi yang sangat terjangkau, nilai manfaat yang besar, dan cara pembelian yang sangat mudah melalui Aplikasi Akulaku. Produk ini juga diluncurkan untuk mendukung program OJK dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat Indonesia," ujar Nico.

Head Corporate Affairs Akulaku, Wildan Kesuma menyambut baik kolaborasi antara dua perusahaan ini. "Kolaborasi antara PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia dan Akulaku sejalan dengan tujuan kami, yaitu untuk memberikan akses dan ekosistem finansial yang luas dan kuat untuk mencapai standar hidup yang lebih tinggi bagi para pengguna dan mitra kami. Kami berharap kerjasama ini dapat semakin meningkatkan penetrasi industri asuransi di Indonesia melalui inovasi dan teknologi digital."

Cara mendapatkan perlindungan dari Asuransi Kecelakaan Diri PLUS ini mudah, pengguna hanya perlu mengunduh aplikasi Akulaku di Google Playstore atau Apple Store, klik fitur layanan (Servis) dan pilih Aku Asuransi. "Kami berharap produk asuransi ini dapat menjawab kebutuhan masyarakat luas yang memerlukan asuransi. 

Karena produk asuransi ini menawarkan total nilai pertanggungan yang mencapai Rp21 juta dan harga premi yang sangat murah (mulai dari Rp10.000). Inisiatif ini merupakan bentuk upaya untuk mengakselerasi digitalisasi industri asuransi khususnya Asuransi kerugian umum di Indonesia," tambah Nico.

Sebagai penutup, berikut adalah 5 poin PLUS yang menjadi keunggulan dari produk ini:

  1. Jika tertanggung meninggal dunia, cacat tetap total atau cacat tetap sebagian akibat kecelakaan akan mendapatkan santunan sebesar maksimal Rp10.000.000.
  2. Apabila meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan lalu lintas pada saat menaiki/ menumpang sarana transportasi umum (public transportation) akan mendapatkan tambahan santunan sebesar maksimal Rp10.000.000.
  3. Terdapat penggantian biaya rawat inap akibat kecelakaan secara reimburse yang merupakan excess dari BPJS atau asuransi kesehatan/asuransi komersial lainnya dengan nilai penggantian maksimal sampai dengan Rp1.000.000.
  4. Santunan rawat inap akibat kecelakaan: Rp10.000 per hari (maksimal 25 hari per tahun).
  5. Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan bagi Pengendara sepeda motor : Rp1.000.000.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun