Mohon tunggu...
Diah Ayu Alifiya
Diah Ayu Alifiya Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswi

Tetap Semangat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Perselingkuhan

1 Desember 2023   13:35 Diperbarui: 1 Desember 2023   13:49 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perselingkuhan adalah bentuk ketidaksetiaan, pelanggaran kepercayaan, pengkhianatan, yang dilakukan oleh seseorang yang sudah memiliki pasangan yang terikat secara norma yang mengatur keintiman emosional dan fisik dengan orang lain di luar hubungannya dengan pasangannya. Perselingkuhan bisa bersifat seksual tetapi tidak emosional, emosional tetapi tidak seksual, atau keduanya emosional dan seksual. Walaupun demikian, pengertian "berselingkuh" dapat berbeda tergantung negara, agama, dan budaya. Pada zaman sekarang, istilah perselingkuhan digunakan juga untuk menyatakan hubungan yang tidak setia dalam pacaran. 

Perselingkuhan dapat diartikan sebagai zina bila telah terjadi persetubuhan diantara pelaku perselingkuhan. Setiap tahunnya, kasus perselingkuhan semakin tinggi. Survei di Amerika mengungkapkan bahwa dari 441 responden yang telah menikah, terdapat 20 persen laki-laki yang berselingkuh. Sementara itu, 13 persennya adalah perempuan. Mau apa pun motifnya, selingkuh adalah tindakan yang tak bisa dibenarkan. Tindakan ini pun bisa membawa pelaku dan korbannya ke perbuatan yang lebih kejam, seperti pembunuhan. Tak hanya itu, setiap tahunnya, kasus perselingkuhan di Indonesia pun marak terjadi. Bahkan, ada beberapa yang sampai membuat geger satu negeri. 

Manusia pada dasarnya adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri. Dalam menjalani kehidupannya manusia akan selalu berelasi dengan orang lain. Ikatan paling intim yang dapat dijalani oleh satu individu dengan individu yang lain adalah pernikahan. Pernikahan adalah persatuan dua orang dewasa yang intim secara seksual yang disetujui secara hukum dan sosial. Berbicara tentang pernikahan tidak akan terlepas dari fenomena perselingkuhan.

 Indonesia menduduki peringkat kedua di Asia sebagai negara yang memiliki kasus perselingkuhan tertinggi pada tahun 2019 yaitu sebanyak 40%. kasus perselingkuhan rentang diumur 30-40 tahun (32%), dumur 19-29 tahun (28%), dan 40-49 tahun (24%). Ini menunjukkan bahwa 60% kasus perselingkuhan pada usia muda. Dan pada tahun 2022, jumlah kasus perceraian di Indonesia mencapai 516.334 kasus. Data ini mengalami peningkatan 15,31% dibandingkan 2021 yang mencapai 447.743 kasus. Data tahun 2022 ini bahkan mencapai angka tertinggi dalam enam tahun terakhir.

Perselingkuhan adalah perilaku yang melanggar komitmen dan menjadi bentuk ketidaksetiaan dalam hubungan romantis. Adanya perselingkuhan dalam pernikahan menunjukkan rendahnya komitmen dan menunjukkan ketidakpuasan individu dalam pernikahannya. Dan akhirnya mengakibatkan perceraian.

Perceraian memiliki dampak yang meluas dan juga problematik. Bagi seorang anak, perceraian dapat menimbulkan kesedihan bahkan trauma yang mendalam. Kondisi anak yang secara emosi tidak stabil menyebabkan anak mudah terpengaruh oleh hal-hal negatif, semisal pornografi dan pornoaksi, kekerasan, juga tindak kriminal lain. Bagi seorang perempuan dampaknya juga buruk. Menurut penelitian womenshealthmag, sekitar 131.159 wanita mengalami kehidupan yang sulit setelah bercerai. Kehidupan yang tidak sejahtera berbanding lurus dengan peningkatan tingkat stres.

Ternyata perselingkuhan ini dapat dampak buruk:

1. Kehilangan kepercayaan pasangan

Perselingkuhan tentu saja dapat mengikis kepercayaan pasangan terhadap kita. Selain itu, kata-kata atau perilaku kita selanjutnya juga akan menjadi keraguan bagi mereka.

2. Memicu pertengkaran yang masif

Praktik pengkhianatan dalam sebuah hubungan dapat memicu pertengkaran. Ketidaksesuaian hubungan yang terjalin akan membuat pasangan merasa benci, kesal, emosi, marah dan menangis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun