Mohon tunggu...
AKSPRO BEM FK UB
AKSPRO BEM FK UB Mohon Tunggu... Mahasiswa - Official Account Of Kementerian Aksi Kajian Strategi dan Propaganda BEM FK UB

Hidup Mahasiswa, Hidup Rakyat Indonesia, Hidup Perempuan Yang Melawan!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Rilis Kajian Issue Corner 1 - Urgensi Komitmen Penghapusan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi sebagai Bagian dari International Women's Day

3 April 2022   15:31 Diperbarui: 4 April 2022   04:18 706
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

International Women's Day (IWD) yang jatuh pada pada 8 Maret merupakan perayaan untuk memperingati peran wanita dalam berbagai sektor, seperti sosial, politik, ekonomi, dan budaya. 

Momen IWD sendiri biasanya dimanfaatkan untuk memberi penekanan mengenai beragam permasalahan yang dihadapi perempuan, meliputi ketidakadilan dalam akses pendidikan, kesehatan, political empowering, dan kekerasan baik fisik maupun seksual

Dikutip dari menteri PPPA, sepanjang 2021 terdapat 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan, di mana 15,2% adalah kekerasan seksual. Di Universitas Brawijaya hingga 5 Desember 2021, tercatat terdapat 12 kasus KS dan perundungan. 

Jumlah ini diperkirakan belum semuanya, mengingat banyaknya korban yang tidak melapor. Tentunya hal tersebut merupakan suatu fenomena gunung es, sehingga diperlukan adanya suatu wadah bagi penyintas untuk melapor. 

Permendikbud No. 30 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkup Perguruan Tinggi merupakan langkah nyata dan awal untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman dari kekerasan seksual.

Di Universitas Brawijaya, pengimplementasian Permendikbud tersebut terdapat pada Peraturan Rektor Nomor 70 Tahun 2020 mengenai Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP). Dalam pertor, tertulis terang pada Pasal 19 bahwa pembentukan ULTKSP oleh tiap fakultas dilaksanakan selambat-lambatnya 6 bulan setelah pertor keluar. Namun, hingga kini pembentukan ULTKSP masih belum 100 persen. 

Di FK sendiri, progres ULTKSP baru sampai pembentukan PJ dan Komisi Etik. SK yang diperlukan sebagai landasan legal berjalannya ULTKSP dan struktur keanggotaannya belum terbentuk bahkan setelah perayaan 2 tahun pertor keluar.

Oleh karena itu, pengawalan komitmen dekanat perlu konsisten dilakukan oleh seluruh mahasiswa/i FK UB. Dengan kolegalitas yang tinggi, penagihan komitmen ini akan semakin cepat ditindaklanjuti.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun