Mohon tunggu...
Aksos
Aksos Mohon Tunggu... Relawan - Aktivis Masalah Sosial

Memulai perjalanan sebagai profesional, melanjutkan dengan usaha mandiri, meneruskan melalui kegiatan-kegiatan sosial swadaya masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Financial

Absennya Negara Menyuburkan Pinjaman Online Ilegal

4 September 2021   21:07 Diperbarui: 4 September 2021   22:00 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gbr oleh Mohamad Trilaksono dari Pixabay

Extreme poverty anywhere is a threat to human security everywhere - Kofi Annan

Akhir akhir ini kita banyak menemukan berita perihal pinjaman online ilegal yang menjerat dan meneror nasabahnya semena-mena. Sebut saja, mantan guru TK bernama S di Kota Malang, yang awalnya berhutang Rp 2.500.000 untuk membayar biaya semester kuliah nya, dalam waktu singkat, hutang Rp 2.500.000 telah berubah menjadi Rp 40.000.000,-. Bahkan yang bersangkutan dikeluarkan dari tempat bekerja nya karena penagih hutang pinjaman online tidak hanya meneror S, melainkan teman-teman guru di lingkungan sekolah dimana ia bekerja. Saya turut bersyukur membaca berita bahwa begitu teror pinjaman online ini viral dan diberitakan, Pemkot Kota Malang segera turun tangan membantu melunasi beban hutang S. 

Kemudian ada lagi berita mengenai karyawati di Semarang yang tidak merasa mengajukan pinjaman online namun ditransfer dan diteror untuk mengembalikan hutang berikut bunga yang tinggi. Kalau kita mencari di google, berita-berita mengenai pinjaman online tidak hanya dialami oleh S di Kota Malang maupun karyawati di Semarang, melainkan puluhan bahkan ratusan berita mengenai teror yang dilakukan semena mena oleh penagih hutang pinjaman online.

Pinjaman Online (pinjol) ini sebenarnya tidak berbeda dengan tengkulak-tengkulak yang hingga kini masih merajalela, bukan hanya kota kecil namun juga kota besar di Indonesia. Pinjaman Online adalah tengkulak yang memanfaatkan aplikasi digital dalam menjaring korban (bukan nasabah).

Saya agak kurang yakin pinjol ilegal bisa diberantas sampai tuntas. Mengapa? Tengkulak saja dari jaman "kuda gigit besi" hingga kini buktinya masih saja merajalela. Padahal tengkulak itu orang nya ada. Korban juga ada. Bukti transfer atau kwitansi juga ada. Namun tetap saja tengkulak tidak bisa diberantas tuntas. Dan kini, apalagi pinjol ilegal, yang "katanya" kantor nya gak jelas dimana, badan hukum nya juga gak jelas.

Sebenarnya menurut saya, tidak ada hal yang terlalu sukar bagi NEGARA untuk memberantas baik tengkulak maupun pinjol ilegal. Ada banyak perangkat negara yang bisa dikerahkan untuk memberantas mereka, KALAU SAJA NEGARA PEDULI DAN MAU. Nyata nya, dalam urusan tengkulak dan pinjol ilegal ini, NEGARA TELAH GAGAL HADIR MEMBELA kepentingan rakyatnya, sehingga membuat rakyatnya menderita tambah susah dari kondisi yang sudah susah.

Mengapa saya katakan NEGARA GAGAL MELINDUNGI RAKYAT ? 

Banyak perangkat negara yang harusnya berfungsi dalam mencegah dan menindak, belum optimal menjalankan tugasnya. Memang pada Tanggal 20 Agustus 2021, OJK bersama dengan Bank Indonesia, Kepolisian RI, Kominfo dan Kemenkop UKM telah membuat pernyataan bersama untuk memberantas pinjaman online ilegal. Namun hingga kini, 4 September 2021, apakah masalah pinjol ilegal telah selesai? Belum.

Jangan beralasan bahwa gugus kerja baru memulai pekerjaan nya memberantas pinjol semenjak Tanggal 20 Agustus 2021. Karena sejak April 2021, sudah begitu banyak berita di media massa bahkan laporan kepada pihak kepolisian yang disampaikan oleh masyarakat, namun hingga kini kita belum pernah mendengar kepolisian menangkap pelaku pinjol online, baik pemilik dana, pengelola maupun penagih hutang nya. Mengapa ?

Kalau saja seluruh perangkat negara mau memberantas pinjol ilegal, tidak butuh waktu lama untuk melindungi rakyatnya. Asalkan mau membela dan melindungi rakyatnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun