Dalam ekonomi Islam, akad adalah perjanjian yang mengikat dua atau lebih pihak untuk melakukan transaksi yang sah menurut syariat. Akad ini tidak bisa sembarangan; ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi agar akad tersebut sah secara hukum Islam. Secara umum, syarat-syarat akad bisa dibagi menjadi empat aspek utama: pihak yang berakad, objek akad, tujuan akad, dan pernyataan akad.Â
Pihak yang Berakad: Kedua pihak yang terlibat dalam akad harus memiliki kompetensi hukum, yang artinya mereka sudah dewasa, berakal sehat, dan memiliki kuasa atas tindakan mereka. Anak-anak atau orang yang tidak waras tidak dapat melakukan akad yang sah.
Objek Akad: Objek atau barang yang dipertukarkan dalam akad harus jelas dan dapat diterima oleh kedua belah pihak. Selain itu, barang tersebut tidak boleh bersifat haram atau mengandung unsur gharar (ketidakpastian), seperti menjual barang yang belum jelas kualitas atau keberadaannya.
Tujuan Akad: Tujuan dari akad harus selaras dengan prinsip-prinsip syariah. Transaksi yang dilakukan tidak boleh mengandung riba (bunga) atau unsur penipuan, serta harus bertujuan untuk kebaikan.
Pernyataan Akad (Ijab dan Qabul): Akad sah jika ada pernyataan yang jelas dari kedua belah pihak, yakni ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan). Pernyataan ini bisa dalam bentuk lisan, tulisan, atau tindakan yang secara eksplisit menunjukkan kesepakatan.
Jika semua syarat ini terpenuhi, maka akad dianggap sah dan mengikat secara hukum Islam. Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, transaksi menjadi adil, transparan, dan bebas dari unsur-unsur yang dilarang dalam syariah, seperti penipuan atau ketidakpastian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H