Pernah punya pengalaman ketika melewati jalan daerah pegunungan. Ada Truk (ODOL) atau Over Dimension Over Loading pengangkut pasir, berada tepat di depan motor kami.
Jalanan yang memanjat membuat sopir truk ODOL kesusahan naik ke atas. Jalannya begitu lambat sejenak mengerem, beruntung ada mobil berwarna putih di samping truk tersebut sehingga kami terlindungi. Truk yang kelebihan muatan, jika sang sopir bukan sopir yang andal kendaraannya akan sulit dikendalikan dan bisa saja rem tidak berfungsi sempurna.Â
Itu sebenarnya akan menyebabkan kerusakan jalan. risiko Truk menggelinding ke kanan bisa juga jatuh di bawah tebing.
Terkadang sang sopir tidak memikirkan dampak yang bisa terjadi kalau melewati jalan ke puncak. Jalan yang miring menikung mengakibatkan tanah amblas dari Truk ODOL. Bukan hanya itu, bisa saja Truk ODOL mengakibatkan kecelakaan di kendaraan belakangnya. Saat Truk menggelinding ataupun jungkir balik.Â
Risiko kecelakaan lalulintas dan besarnya kerugian pemerintah untuk memperbaiki jalan-jalan yang rusak akibat Truk ODOL membuat pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan dengan target Zero ODOL 2023. Dan, mengeluarkan sangsi dalam Undang-undang UU No 22 Tahun 2009 bagi Truk ODOL kelebihan muatan.
Terpaksa Truk pengangkut barang mengurangi muatannya. Namun, dampaknya barang yang dikirimkan tak sesuai target. Rugi harus dikirim dua kali jalan. Bahkan berdampak pada harga barang yang makin melambung tinggi.Â
Saya sendiri setuju dengan keputusan Pemerintah yang mengeluarkan sangsi bagi Truk ODOL yang kelebihan muatan. Agar pengguna jalan lain tidak merasa was-was saat menemui kendaraan yang kelebihan muatan tersebut.Â
Jalan tengahnya, jika sopir truk ODOL merasa rugi dalam dua kali jalan. Lebih baik memilih kesepakatan kepada pemilik barang untuk bisa saling menguntungkan. Atau pun Pemerintah menurunkan harga barang misalnya minyak agar dapat terjangkau bagi ibu rumah tangga.
Lebih miris saat melihat berita Truk ODOL yang membawa muatan telur. Sampai terjungkal pecah semua, kerugian lebih banyak ditanggung oleh pemilik barang. Yang terjadi di masyarakat masih ada yang melanggar membawa kendaraan kelebihan muatan. Dampaknya jalanan menjadi licin dan mengganggu aktivitas kendaraan lain. Beruntung tidak ada yang menjadi korban dari kecelakaan Truk ODOL yang terbalik itu.
***
Pemalang, 7 Maret 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H