Mohon tunggu...
Chelsa Ann
Chelsa Ann Mohon Tunggu... Lainnya - penulis

Seorang penulis muda yang penuh insipirasi dan kreativitas tinggi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rendahnya Peran Pemerintah terhadap Pelaku UMKM

30 Maret 2024   08:08 Diperbarui: 30 Maret 2024   14:26 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sering kali kita mendengar kabar bahwa banyak sekali pelaku UMKM yang terpaksa harus menutup usaha mereka. Karena tidak adanya pendapatan yang bertambah hingga menyebabkan kerugian yang menumpuk, bahkan di antaranya banyak dari mereka yang harus meminjam uang agar dapat mempertahankan usaha mereka. Covid-19 juga merupakan salah satu alasan utama berkurangnya UMKM lokal. Karena pada masa itu, ekonomi tidak begitu stabil dan adanya lock down membuat beberapa usaha terpaksa tutup. Selain itu dengan adanya produk-produk impor yang dijual dengan harga murah bahkan di bawah harga pasar tentu merupakan salah satu dampak membuat bangkrutnya UMKM lokal, terutama produk impor yang dijual secara ecommerce. 

Padahal UMKM lokal sangat berpengaruh terhadap kemajuan ekonomi Indonesia. Hal itu dapat dilihat berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, di Indonesia pada tahun 2019, terdapat 65,4 juta UMKM. Dengan jumlah unit usaha yang mencapai 65,4 juta dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 123,3 ribu. Ini membuktikan dengan adanya UMKM dapat memberikan dampak dan kontribusi yang sangat besar terhadap masyarakat Indonesia. Dengan berkurangnya jumlah UMKM dikhawatirkan akan meningkatnya angka pengangguran di Indonesia.

Namun, hingga saat ini semakin banyak pelaku UMKM yang mengalami kebangkrutan dari tahun ke tahun, terutama mereka yang menjual di toko secara langsung. Hal ini disebabkan karena pada masa sekarang masyarakat lebih memilih untuk membeli barang secara online. Sehingga usaha yang hanya dilakukan di toko tanpa melakukan promosi di media sosial secara besar-besaran akan mengalami turunnya penjualan/omset. Hal itu pula yang membuat angka pengangguran di Indonesia meningkat dari tahun ke tahun. Di mana hal itu akan membuat kesenjangan sosial yang sangat tinggi, dan menurunnya perilaku konsumsi di kalangan masyarakat. Pemerintah yang tidak dapat bertindak tegas terhadap masalah ini tentu sangat mengkhawatirkan banyak pihak.

Sayangnya sampai saat ini pun pemerintah tidak memberikan solusi yang pasti kepada para pelaku UMKM. Bahkan pemerintah menaikkan tarif pajak kepada para pelaku UMKM. Di mana sebelumnya, UMKM membayar skema tarif PPh final sebesar 0,5%. Namun, kebijakan baru menuntut mereka membayar pajak sesuai aturan undang-undang Nomor 36/2008 tentang Pajak Penghasilan. Ditetapkan setelah periode tarif PPh final 0,5% berakhir, wajib pajak harus membuat pembukuan untuk menghitung PPh tentang menggunakan tarif umum Pasal 17 UU PPh. Tarif umum ini berkisar antara 5%-30% untuk lapisan penghasilan kena pajak antara Rp 60 juta sampai Rp 5 miliar per tahun. Hal ini tentunya sangat memberatkan para pelaku UMKM. Di mana mereka tidak hanya membayar pajak kepada pemerintah namun juga harus membayar gaji karyawan.

Namun, sepertinya banyak yang tidak mengetahui bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah membantu para pelaku UMKM dengan cara memberikan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, pertumbuhan KUR sebesar Rp 178,07 triliun atau kurang lebih 16,25% pada tahun 2020 dan sebesar Rp 92,59 triliun atau kurang lebih 8,16% pada tahun 2021. Ini juga membuktikan, para pelaku UMKM sangat membutuhkan suntikan dana dalam mengembangkan usahanya. Pemerintah juga telah melakukan pemberian kredit kepada para pelaku usaha mikro yang berada di lapisan terbawah dan belum difasilitasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau non perbankan. Berdasarkan data dari Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Penyaluran Usaha Mikro (UMi) sejak 2017 sampai dengan 2022 telah mencapai Rp26, 2 triliun kepada 7,4 juta debitur.

Di mana para hal ini juga membuktikan bahwa masih banyak para pelaku UMKM yang belum terfasilitasi oleh KUR dari perbankan. Oleh itu diharapkan pemerintah ke depannya bisa tetap berfokus dan mendukung para pelaku UMKM baik skala kecil dan menengah. Agar para pelaku UMKM mudah mendapatkan pemberdayaan baik dari sisi pengembangan kapasitas usaha dan juga modal. Sektor UMKM juga terbukti mampu menyerap jumlah tenaga kerja yang besar juga merupakan solusi untuk mengurangi jumlah pengangguran. Oleh karena itu hal positif ini perlu terus dijaga pertumbuhannya agar sektor UMKM dalam skala yang besar mampu mengatasi masalah pengangguran di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun