Mohon tunggu...
Muhammad Akram
Muhammad Akram Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 agustus 1945 Jakarta

newbie.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Efektivitas Peraturan tentang Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan di Pasar Tradisional di Jakarta

21 Mei 2022   21:20 Diperbarui: 21 Mei 2022   22:25 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Persoalan sampah di ibukota DKI Jakarta masih menjadi persoalan yang serius, padatnya  penduduk yang membuat limbah sampah juga  menjadi meningkat. Peningkatan limbah sampah ini dapat memberikan dampak serius jika tidak di atasa dengan baik. Data Dinas Lingkungan Hidup DKI jakarta, produksi sampah di Jakarta mencapai 7000 Ton lebih setiap harinya. Hal ini akan sangat meresahkan dan dapat menyebabkan bencana alam seperti banjir yang sudah menjadi bulan bulanan di kota Jakarta. 

Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan data total sampah nasional pada 2021 Mencapai 68,5 Juta ton. Dimana 17 Persen dari 11,6 Juta ton berasal dari sampah plastik. Dengan itu dalam rangka mengurangi timbunan sampah yang bersumber dari sampah kantong plastik dan menigkatkan kesadara masuarakat akan terwujudnya lingkungan yang bersih. Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.  

Sejak di terbitkannya peraturan tersebut pusat perbelanjaan seperti mall dan toko swalayan seperti Indomaret, Alfamart dan lainnya, sudah menghentikan menggunakan kantong plastik dan menyediakan kantong perbayar yang ramah lingkungan yang terbuat dari bahan kain sehingga mengurangi sampah plastik seperti yang di atur pada Peraturan Gubernur tersebut. Tetapi peraturan tersebut belum juga memberikan perubahan yang signifikan di area pasar tradisional, masih banyak pedagang yang menggunakan kantong plastik yang seharusnya sudah harus diberhentikan penggunaannya 6 bulan setelah di terbitkannya Peraturan Gubernur tersebut.

Menurut saya, Penyebab  kurang efektifnya Peraturan Gubernur  No 142 Tahun 2019 Tersebut di area pasar tradisional terletak pada penegak hukum di daerah administrasi tersebut contohnya seperti SATPOL PP dan PD Pasar Raya. Kurannya sosialisasi yang di lakukan terhadap Peraturan Gubernur tersebut dan kurang tegasnya Penegakan sanksi bagi pedagang dan pembeli yang membuat pelanggar peraturan tersebut masih tidak patuh terhadap peraturan tersebut, sehingga permasalahan sampah di Jakarta bisa cepat teratasi dan memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat Jakarta.  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun