Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjelaskan jika pendidikan tinggi bukanlah bagian dari program wajib belajar. Pasalnya, pendidikan tinggi merupakan pendidikan tersier sedangkan pendidikan primer dan sekunder di Indonesia baru diterapkan dari sekolah dasar hingga sekolah menengah. Hal ini memicu banyak kontroversial di kalangan masyarakat, terutama calon mahasiswa baru & orang tua mahasiswa.
"Pendidikan tinggi ini adalah tertiery education. Jadi bukan wajib belajar. Artinya tidak seluruhnya lulusan SLTA, SMK itu wajib masuk perguruan tinggi. Ini sifatnya adalah pilihan," kata Sesdirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Tjitjik Srie Tjahjandarie di Gedung D Kemendikbudristek Jakarta, Rabu 15 Mei 2024.
Kenaikan UKT, tentunya, merupakan suatu akar pemicu dari permasalahan tersebut. Menurut pengamat pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi Universitas Negeri Semarang (Unnes), Edi Subkhan, menyatakan bahwa "UKT naik karena beberapa hal yang secara bersamaan terjadi, yaitu status Perguruan Tinggi ber-Badan Hukum (PTN-BH) sejumlah kampus dan adanya beberapa kampus yang terobsesi menjadi PTN-BH. Hal ini ditambah dengan inflasi dan kebutuhan kampus untuk menjadi perguruan tinggi unggulan yang juga meningkat."
Lalu, dengan adanya hal tersebut, apakah memang benar Pendidikan tinggi merupakan suatu Tertiary Education? Mari kita bahas. Menurut KBBI, kata "tersier" memiliki makna yang berarti ketiga. Sayangnya, banyak masyarakat yang keliru mengartikan kata pendidikan tersier sebagai kebutuhan tersier. Menurut pemerhati pendidikan, Indra Charismiadji, "Yang dimaksud dengan pendidikan tersier itu bukan sama dengan kebutuhan tersier," sebut Indra dalam Program Metro Siang, Metro TV dikutip Sabtu, 25 Mei 2024.
Beliau mengatakan bahwa di dunia pendidikan penyebutan pendidikan tinggi adalah pendidikan tersier. Sementara itu, pendidikan primer ialah untuk anak-anak usia empat atau lima tahun sampai usia 11 atau 13 tahun. Tingkat pendidikan ini biasa dikenal sebagai sekolah primer, sekolah bayi, sekolah junior, sekolah pra-persiapan atau sekolah persiapan. Kemudian, pendidikan sekunder adalah untuk siswa yang berusia 11 atau 13 tahun sampai 16 tahun.
Lalu, apa perbedaan antara pendidikan tersier dan kebutuhan tersier? Pada dasarnya, manusia yang hidup di dunia ini mempunyai kebutuhan untuk mempertahankan hidupnya. Kebutuhan-kebutuhan tersebut dibagi menjadi tiga jenis, yakni kebutuhan primer, sekunder, dan tersier. Kebutuhan primer adalah kebutuhan pokok yang mutlak dipenuhi oleh semua manusia yaitu pakaian, makanan, dan tempat tinggal. Kebutuhan primer ini merupakan hal yang paling penting untuk dipenuhi guna melanjutkan keberlangsungan hidup. Contoh kebutuhan primer meliputi sandang, pangan, rumah, pendidikan, dan lain-lain.
Selanjutnya, kebutuhan sekunder merupakan kebutuhan setelah kebutuhan primer syang bersifat sebagai pelengkap atau tambahan yang dipenuhi. Kebutuhan sekunder ini sebagai tambahan atau pelengkap agar dapat menjalankan kehidupan yang lebih baik. Tempat tinggal atau rumah merupakan kebutuhan primernya sedangkan lokasi dan desain rumah ialah kebutuhan sekundernya. Hal ini dibahas pada buku Smk/Mak Kl.Xii Kebutuhan Dasar Manusia K/13 Rev. Berbagai contoh kebutuhan sekunder lainnya adalah akses kesehatan, pendidikan, dan hiburan; menonton bioskop, jalan-jalan ke mall. Kemudian, kebutuhan tersier merupakan kebutuhan yang sering disebut orang disebut kebutuhan akan sesuatu yang bersifat mewah. Kesenangan pribadi adalah tujuan dari pemenuhan kebutuhan tersier, yang dapat disamakan dengan keinginan, karena tidak semua orang memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan tersiernya.
      Oleh karena itu, sebagai masyarakat Indonesia, penting bagi kita untuk meningkatkan pemahaman Bahasa Indonesia dengan baik dan benar agar tidak terjadinya salah paham. Selain itu, terkait isu kenaikan UKT, pemerintah juga telah memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makariem, setelah menindaklanjuti masukan masyarakat terkait implementasi UKT tahun ajaran 2024/2025 dan sejumlah koordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H