Audit syariah merupakan salah satu fungsi penting dalam penerapan tata kelola syariah bagi institusi keuangan berbasis syariah maupun lembaga publik lainnya yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Tujuan utama pelaksanaan audit syariah adalah untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas operasional, produk maupun layanan yang ditawarkan telah sesuai dan konsisten dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan demikian, audit syariah berperan sebagai alat pengawasan dan kontrol internal untuk mendeteksi pelanggaran syariah serta meningkatkan kepatuhan terhadap aturan dan ketentuan syariah.Â
Di Malaysia, praktik audit syariah pertama kali diperkenalkan oleh Bank Negara Malaysia (BNM) pada tahun 2010 melalui diterbitkannya Kerangka Tata Kelola Syariah (KTS). Sejak saat itu, seluruh lembaga keuangan syariah di bawah naungan BNM wajib menerapkan praktik audit syariah sebagai bagian dari persyaratan regulasi. Lima belas tahun kemudian, praktik audit syariah di sektor perbankan syariah dapat dianggap telah memadai mengingat kesadaran akan pentingnya fungsi pengawasan ini telah ditangkap dengan baik oleh lembaga-lembaganya. Berbeda dengan sektor keuangan syariah, terdapat sejumlah sektor syariah lainnya di luar naungan BNM yang belum sepenuhnya menerapkan praktik audit syariah.Â
Beberapa sektor tersebut antara lain pasar modal syariah, koperasi syariah, lembaga publik berbasis syariah seperti lembaga zakat dan waqf serta badan amanah publik. Meskipun demikian, ketiga sektor tersebut turut menawarkan berbagai produk dan layanan berbasis syariah sehingga penting pula bagi mereka untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah melalui pelaksanaan audit syariah. Berdasarkan penelitian awal yang dilakukan oleh Kamaruddin dan kawan-kawan (2024), terungkap beberapa masalah dan tantangan yang dihadapi berbagai sektor syariah tersebut dalam menerapkan praktik audit syariah. Oleh karena itu, artikel ini akan menguraikan lebih lanjut mengenai masalah dan tantangan tersebut serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan pelaksanaan audit syariah di berbagai sektor syariah di Malaysia agar tujuan pengawasan dan kepatuhan syariah dapat tercapai dengan baik
Dari hasil fokus grup diskusi yang melibatkan lembaga keuangan Islam, ditemukan bahwa praktik audit syariah di lembaga-lembaga tersebut masih bergantung pada standar audit internal internasional. Hal ini menyebabkan adanya masalah seperti ketidakcukupan pengetahuan para auditor syariah mengenai isu-isu operasional syariah dan ketidakcukupan pelatihan terkait audit syariah internal. Untuk itu, perlu adanya pengaturan khusus mengenai audit syariah dari otoritas pengawas seperti Bank Negara Malaysia agar praktik audit syariah di sektor ini dapat diarahkan dan dipertanggungjawabkan. Pengaturan tersebut dapat berupa kerangka kerja audit syariah khusus yang mencakup cakupan dan frekuensi audit berbasis risiko agar tujuan pemantauan kepatuhan syariah dapat tercapai. Selain itu, pengembangan kompetensi auditor syariah melalui pelatihan khusus juga diperlukan agar fungsi audit syariah dapat berjalan dengan efektif.
Dalam sektor pasar modal Islam, tantangan utama adalah ketidakcukupan pengetahuan lini depan mengenai isu-isu operasional syariah serta ketidakcukupan sumber daya manusia yang ahli di bidang pasar modal Islam dan manajemen dana untuk ditunjuk sebagai pemantau kepatuhan atau auditor syariah. Untuk itu, diperlukan ketentuan khusus mengenai praktik pengawasan syariah seperti tinjauan syariah dan audit syariah bagi perusahaan-perusahaan patuh syariah untuk menjamin kepatuhan syariah secara berkelanjutan. Peran Komisi Sekuritas Malaysia melalui Dewan Penasihat Syariahnya perlu diperkuat untuk memandu pelaksanaan praktik pengawasan syariah seperti audit syariah di sektor ini agar tujuan pemantauan kepatuhan syariah berjalan efektif.
Masalah yang dihadapi koperasi-koperasi syariah adalah ketiadaan praktik audit syariah akibat petunjuk tata kelola syariah (GP28) yang belum memadai. Sementara koperasi-koperasi ini menawarkan produk pembiayaan berbasis syariah sehingga diperlukan fungsi audit untuk memastikan kepatuhan. Untuk mengatasi masalah ini, perlu ditingkatkan pengetahuan para staf mengenai pentingnya praktik audit syariah dan disediakannya panduan khusus mengenai audit syariah bagi koperasi. Peran aktif Suruhanjaya Koperasi Malaysia sebagai pengatur juga perlu diperkuat dengan memberikan bimbingan dan pelatihan terkait implementasi praktik audit syariah di koperasi-koperasi syariah.
Lembaga-lembaga publik berbasis syariah seperti lembaga zakat dan waqf pada umumnya belum menerapkan fungsi audit syariah. Padahal praktik tersebut diperlukan untuk memastikan pengelolaan dana amal dan infak berjalan sesuai prinsip-prinsip syariah. Perlu ditetapkannya fungsi audit syariah di lembaga-lembaga tersebut yang meliputi cakupan audit kepatuhan syariah, tata kelola, dan pengelolaan dana. Peranan Majelis Agama Islam Negeri sebagai pengawas juga perlu diperkuat dengan mengeluarkan panduan khusus mengenai praktik audit syariah bagi lembaga-lembaga publik berbasis syariah. Hal ini penting untuk memastikan akuntabilitas dan keberlanjutan dana amal serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Meski praktik audit syariah sangat dibutuhkan di badan-badan amanat publik, terdapat beberapa kendala yang dihadapi seperti ketiadaan ketentuan yang mengatur praktik tersebut. Untuk itu, diperlukan kerangka kerja dan standar audit syariah khusus untuk sektor ini yang mengatur cakupan, frekuensi, dan pelaksanaannya. Seminar dan pelatihan intensif mengenai audit syariah juga perlu disediakan bagi para auditor untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam melaksanakan fungsi audit syariah. Kehadiran elemen pengawasan dari regulator juga perlu ditingkatkan melalui penyusunan petunjuk tata kelola syariah khusus bagi badan-badan ini. Hal ini penting untuk memastikan investasi dan pengelolaan dananya sesuai syariah.
Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa masalah dan tantangan audit syariah di berbagai sektor syariah di Malaysia disebabkan belum memadainya kerangka kerja dan standar, kurangnya pengetahuan dan pelatihan auditor, serta lemahnya pengaturan dan pengawasan dari regulator terkait. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama untuk meningkatkan praktik audit syariah dengan merumuskan kerangka kerja audit syariah khusus, meningkatkan kompetensi SDM, serta memperkuat peranan regulator untuk menjadikan audit syariah sebagai alat tata kelola dan pengawasan syariah yang efektif. Upaya ini penting untuk memastikan kepatuhan syariah dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap organisasi berbasis syariah di Malaysia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H