Senin, 9 Desember 2024, menjadi momen istimewa bagi kami di kelas Ekonomi dan Bisnis Syariah, Program Studi Pendidikan Bisnis, Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis, Universitas Pendidikan Indonesia. Dalam bimbingan Bapak Asep Ridwan Lubis, MBA, kelompok kami berkesempatan mempresentasikan materi bertajuk "Manajemen Bisnis Syariah."
Kelompok kami, yang terdiri dari Akmal Nazarudin Syahda, Fatimah Azzahra NF, Silmi Andini Ulya, Nasywa Azalia Rahma Salsabila, dan Muhammad Fathur Rohman, dengan antusias menyusun materi ini untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai pengelolaan bisnis berbasis syariah. Kami berharap tulisan ini dapat menginspirasi dan memberikan wawasan baru kepada pembaca.
Mari simak pembahasan kami berikut ini!
Dalam perkembangan dunia keuangan modern, manajemen keuangan syariah hadir sebagai solusi alternatif yang mengutamakan keadilan, transparansi, dan keberkahan. Sistem ini bukan hanya soal menghindari riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maisir (spekulasi), tetapi juga menciptakan dampak positif bagi kesejahteraan sosial.
Prinsip Dasar Manajemen Keuangan Syariah
1. Larangan Riba
Riba atau bunga dalam transaksi keuangan dianggap merugikan karena menciptakan ketidakadilan. Dalam sistem syariah, keuntungan dihasilkan melalui akad-akad halal seperti jual beli (murabahah) atau bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).
2. Menghindari Gharar
Gharar, atau ketidakpastian dalam transaksi, dilarang karena berpotensi merugikan salah satu pihak. Sistem syariah menekankan transparansi dalam setiap akad sehingga semua pihak memahami hak dan kewajibannya.
3. Larangan Maisir
Maisir, yang berarti perjudian atau spekulasi, bertentangan dengan nilai produktivitas dalam Islam. Sistem keuangan syariah memastikan aktivitas ekonomi berfokus pada usaha riil yang memberikan manfaat nyata.
Produk dan Instrumen Keuangan Syariah
Manajemen keuangan syariah telah berkembang pesat dan memiliki berbagai produk yang menarik: