Tahun ajaran baru telah dimulai, dimana penerimaan siswa baru dibuka untuk jenjang SMP dan SMA. Dalam 3 tahun terakhir, penerimaan siswa baru menggunakan sistem zonasi ini, lalu apa yang dimaksud dengan zonasi?  Seleksi jalur zonasi merupakan Jalur pendaftaran bagi para siswa yang berdomisili tempat tinggal di dalam wilayah zonasi yang  ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang. Penerimaan siswa berdasarkan jarak atau radius lokasi rumah siswa dengan sekolah sangat diutamakan. Semakin dekat domisili tempat tinggal siswa dengan sekolah, maka ia berhak menempuh pendidikan disekolah tersebut. Kebijakan ini ditempuh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menghadirkan pemerataan akses pada layanan pendidikan, serta pemerataan kualitas pendidikan nasional.  Lalu, bagaimanakah sistem zonasi dikala pandemi Covid19? Apakah sama seperti tahun-tahun sebelumnya?.Dilansir dari Rumah.com,  Menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS), dalam tiga tahun terakhir Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mengalami peningkatan yanki dari 68,9 di tahun 2014 menjadi 70,8 di tahun 2017. Sektor pendidikan menjadi satu diantara instrumen sumbangsih, dengan tren peningkatan rata-rata lama sekolah dari 7,73 tahun (2014) menjadi 8,10 tahun (2017), serta angka harapan lama sekolah dari 12,39 tahun (2014) menjadi 12,85 tahun (2017) .Berdasarkan data tersebut, pemerintah terus menggiatkan sistem zonasi yang disinyalir mampu meratakan pendidikan berkualitas bagi anak-anak di seluruh Indonesia. Sistem zonasi ini berlaku sejak tiga tahun lalu dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018.
 Â
  Pelaksanaan PPDB 2018 mengacu pada peraturan terbaru tentang PPDB yakni. Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.  Satu diantaranya mengatur tentang sistem zonasi yang mulai diterapkan dalam PPDB tahun ini. Seperti yang dikutip dari akun instagram resmi Kemendikbud @kemdikbud.ri dan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai sistem zonasi dalam PPDB 2018 bahwa Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda) wajib menerima calon peserta didik berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah dengan kuota paling sedikit 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Kemudian, domisili siswa yang termasuk dalam zonasi sekolah didasarkan pada alamat kartu keluarga (KK) diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan. Dan juga  calon siswa di luar zonasi dapat diterima melalui beberapa cara yakni melalui jalur prestasi dengan kuota paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
  Pada sistem Zonasi pada tahun 2020/2021 atau saat pandemi Covid melanda Indonesia, Hanya terdapat sedikit perbedaan. Dalam sistem zonasi PPDB 2019, kuota jalur zonasi minimal 80 persen dari total 100 persen. Sisanya diperuntukkan untuk jalur prestasi dan jalur perpindahan. Sedangkan pada PPDB tahun 2020, kuota jalur zonasi berkurang menjadi 50 persen.  Dengan demikian skema kuota jalur zonasi PPDB 2020/2021 berubah menjadi jalur zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, pindahan 5 persen dan jalur prestasi 30 persen. Perubahan tesebut dikarenakan Pemerintah Pusat mendengar beberapa masukan dari Pemerintah Daerah bahwa untuk mencapai jalur zonasi dengan batas minimum 80% yang mengalami kesulitan. Karena khawatir tidak bisa mencapai angka tersebut, satuan zona diperbesar. Bahkan wilayah satu kota menjadi satu zona, tidak dibagi menjadi beberapa zona karena khawatir ada sekolah yang tidak mendapatkan siswa.( kemdikbud.go.id).
  Pemberlakuan sistem Zonasi ini memang menimbulkan pro dan kontra. Pemerataan pendidikan adalah satu diantara tujuan pemerlakuan sistem tersebut, karena dizaman sekarang terdapat siswa yang berlindung dibalik nama besar sekolahnya, bukan membuat nama sekolahnya menjadi besar atau yang biasa disebut ‘Sekolah Favorit’. Oleh karena itu, sistem zonasi ni diharapkan meratakan siswa yang berprestasi di seluruh sekolah dan tidak menumpuk disatu tempat. Pemberlakuan sistem zonasi dikala pandemi Covid19 ini tidak terdapat perbedaan kebijakan yang menonjol, hanya saja perbedaan kuota penerimaan disetiap jalurnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H