Mohon tunggu...
akmal najemi
akmal najemi Mohon Tunggu... Guru - Sarjana Pendidikan Agama Islam

Tidak mengetahui apapun kecuali apa yang telah diajarkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala قَالُوْا سُبْحَانَكَ لاَ عِلْمَ لَنَا إِلاَّ مَا عَلَّمْتَنَا إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar dalam Kurikulum 2013

5 Agustus 2024   06:00 Diperbarui: 5 Agustus 2024   06:05 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Dalam perkembangan pendidikan di Indonesia, bentuk kurikulum di Indonesia terus mengalami perkembangan. Salah satu bentuk kurikulum yang berlaku di Indonesia adalah kurikulum 2013. Dalam kurikulum 2013, proses pembelajaran di mulai dengan perencanaan dan penyusunan kompetensi-kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik. Bentuk kompetensi-kompetensi tersebut dijabarkan menjadi kompetensi inti, kompetensi dasar, indikator materi yang dapat dinilai, dan pengembangan materi bahan ajar oleh guru. Sesuatu yang akan menjadi fokus bahasan dalam artikel ini adalah kompetensi inti dan kompetensi dasar.

            Kompetensi menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan suatu hal. Kompetensi merupakan gabungan dari pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang diimplementasikan dalam pikiran dan tindakan seseorang. Sedangkan menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2005, kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugasnya. Jadi, dapat disimpulkan bahwa kompetensi adalah seperangkat penguasaan kemampuan, keterampilan, pengetahuan, nilai, dan sikap yang harus dimiliki oleh guru dan peserta didik yang bersumber dari pendidikan, pelatihan, dan pengalaman yang telah dilakukannya. Kompetensi memiliki beberapa unsur, yaitu: pengetahuan, pengertian, keterampilan, nilai, dan minat. Semua unsur dalam kompetensi tersebut harus dicapai oleh peserta didik dan guru dengan baik. Dalam mencapai kompetensi tersebut, guru maupun peserta didik harus sama-sama bersungguh-sungguh dalam melakukan tugasnya masing-masing. Guru sebagai pengajar bertanggung jawab agar semua peserta didik dapat meraih kompetensi yang telah ditetapkan sedangkan guru harus memiliki kompetensi yang memadai sebelum menjadi pengajar dan pendidik bagi murid-muridnya.

            Kompetensi inti dalam kurikulum 2013 memiliki kedudukan yang sama dengan Standar Kompetensi yang digunakan dalam KTSP 2006. Kompetensi inti adalah kualitas yang harus dicapai oleh peserta didik melalui proses pembelajaran secara aktif. Dalam pengertian lain, kompetensi inti adalah tingkat kemampuan untuk mencapai standar yang telah ditetapkan dan harus dimiliki oleh peserta didik dalam setiap tingkat kelas atau program. Kompetensi inti memiliki beberapa ranah untuk mempermudah dalam operasionalnya. Ranah tersebut adalah sikap spiritual dan sikap sosial. Kompetensi inti dijadikan batas kemampuan yang harus dilakukan dan dimili oleh setiap peserta didik saat kegiatan belajar dan mengajar. Kompetensi inti juga terdiri dari empat aspek sebagai dasar bagi penyusunan kompetensi inti dalam suatu materi bahan ajar. Empat aspek tersebut adalah kompetensi inti sikap spiritual, kompetensi inti sikap sosial, kompetensi inti pengetahuan, dan kompetensi inti keterampilan.

            Selain kompetensi inti terdapat bentuk kompetensi yang lain dalam kurikulum 2013 yaitu kompetensi dasar. Kompetensi dasar adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang minimal harus dikuasai peserta didik untuk menunjukan bahwa mereka telah menguasai standar kompetensi yang ditetapkan. Dalam penyusunan kompetensi dasar, perlu dilakukan analisis standar kompetensi bagi siswa. Standar kompetensi tersebut berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dikuasai para peserta didik.

            Dalam penyusunan kompetensi inti dan kompetensi dasar diperlukan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Guru perlu mengambil sumber dari rumusan kompetensi kompetensi inti dan kompetensi dasar yang telah disusun oleh pemerintah berdasarkan mata pelajaran masing-masing.
  • Guru memilih kompetensi inti dan kompetensi dasar yang telah disusun oleh pemerintah dengan disesuaikan pada jenjang pendidikan, mata pelajaran, semester sebab kompetensi inti dan kompetensi dasar yang telah dipilih oleh guru materi tersebut adalah pedoman dalam pengembangan komponen-komponen silabus berikutnya.
  • Setelah kompetensi inti dan kompetensi dasar dipilih oleh guru materi, dilakukan analisis terhadap apa saja tanda-tanda bahwa peserta didik telah menguasai kompetensi-kompetensi yang berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku dalam mata pelajaran tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun