Tape merupakan masakan khas Indonesia yang tersedia hampir di mana-mana. Secara umum, ada dua jenis tape: ketan yang dibuat dengan cara memfermentasi ketan, dan singkong yang dibuat dengan memfermentasi singkong.
Permasalahan hukum terkait konsumsi tape disebut-sebut muncul setelah penyelidikan mengungkap bahwa tape tersebut mengandung alkohol. Bahkan, penelitian menyebutkan kandungan alkohol pada tape berkisar antara 10% hingga kurang dari 20%. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai apa yang dimaksud dengan undang-undang mengenai konsumsi makanan yang diduga mengandung alkohol.
berikut pandangan islam mengenai tape
كُل مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُل خَمْرٍ حَرَام
"Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar adalah haram". (H.R. Muslim)
Rasulullah SAW bersabda: Dari hadist di atas kita melihat bahwa ukuran disebut khamar adalah apakah makanan atau minuman tersebut (umumnya) memabukkan. Dalam hal ini, tape sama dengan perasan buah-buahan dan biji-bijian sebelum dijadikan naviz atau tuak.
Ketika tape tersebut masih dalam kondisi tape, maka statusnya adalah halal. Namun, bila dijadikan tuak, statusnya menjadi haram. Karena kalau dalam kondisi atau masih dalam bentuk tape maka ia bukanlah makanan yang memabukkan. Sedangkan, jika sudah dalam bentuk tuak maka ia menjadi memabukkan. Sebagaimana yang disebutkan oleh Imam al-Nawawi dalam al-Majmu', yaitu :
فالمسكر نجس عندنا وعند جمهور العلماء وشربه حرام وله حكم الخمر في التنجيس والتحريم ووجوب الحد
"Maka nabidz yang memabukkan adalah najis menurut mazhab kita (al-syafi'i) dan jumhur ulama. Hukum meminumnya adalah haram. Diberlakukan kepadanya hukum khamar yakni najis zatnya, haram meminumnya dan bagi yang meminumnya dikenakan had". (Al-Majmu', Vol II, h. 564)
Intinya walaupun mengandung alkohol, lakban tidak menyebabkan mabuk (tidak peduli seberapa banyak Anda makan), sehingga berstatus halal. Dalam hal ini, tape sebenarnya sama dengan durian atau pir matang, dan juga mengandung senyawa alkohol. Oleh karena itu, Tape tidak dianggap sebagai khamar. Seperti yang sudah dijelaskan, khamar sendiri dianggap haram bukan karena mengandung alkohol, melainkan karena memabukkan.
Rasulullah SAW bersabda : "Apapun yang dapat menimbulkan mabuk dalam jumlah banyak, walaupun sedikit, maka hukumnya haram." (H.R. Abu Dawud, Ahmad, Al-Tirmidzi)