Mohon tunggu...
Akmal Maulana
Akmal Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

apapun kondisinya turu dan mabar selalu terdepan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Memakan Tape dalam Pandangan Islam

29 November 2023   22:01 Diperbarui: 29 November 2023   22:11 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tape merupakan masakan khas Indonesia yang tersedia hampir di mana-mana. Secara umum, ada dua jenis tape: ketan yang dibuat dengan cara memfermentasi ketan, dan  singkong yang dibuat dengan memfermentasi singkong.

Permasalahan hukum terkait konsumsi tape disebut-sebut muncul setelah penyelidikan mengungkap bahwa tape tersebut mengandung alkohol. Bahkan, penelitian menyebutkan kandungan alkohol pada tape berkisar antara 10% hingga kurang dari  20%. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai apa yang dimaksud dengan undang-undang mengenai konsumsi makanan yang diduga mengandung alkohol.

berikut pandangan islam mengenai tape

كُل مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُل خَمْرٍ حَرَام

"Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar adalah haram". (H.R. Muslim)

Rasulullah SAW bersabda: Dari hadist di atas  kita melihat bahwa ukuran disebut khamar adalah apakah makanan atau minuman tersebut (umumnya) memabukkan. Dalam hal ini, tape sama dengan perasan buah-buahan dan biji-bijian sebelum dijadikan naviz atau tuak.

Ketika tape tersebut masih dalam kondisi tape, maka statusnya adalah halal. Namun, bila dijadikan tuak, statusnya menjadi haram. Karena kalau dalam kondisi atau masih dalam bentuk tape maka ia bukanlah makanan yang memabukkan. Sedangkan, jika sudah dalam bentuk tuak maka ia menjadi memabukkan. Sebagaimana yang disebutkan oleh Imam al-Nawawi dalam al-Majmu', yaitu :

فالمسكر نجس عندنا وعند جمهور العلماء وشربه حرام وله حكم الخمر في التنجيس والتحريم ووجوب الحد

"Maka nabidz yang memabukkan adalah najis menurut mazhab kita (al-syafi'i) dan jumhur ulama. Hukum meminumnya adalah haram. Diberlakukan kepadanya hukum khamar yakni najis zatnya, haram meminumnya dan bagi yang meminumnya dikenakan had". (Al-Majmu', Vol II, h. 564)

Intinya walaupun mengandung alkohol, lakban tidak menyebabkan mabuk (tidak peduli seberapa banyak Anda makan), sehingga berstatus halal. Dalam hal ini, tape sebenarnya sama dengan  durian  atau  pir matang, dan juga mengandung senyawa alkohol. Oleh karena itu, Tape tidak dianggap sebagai khamar. Seperti yang sudah dijelaskan, khamar sendiri dianggap haram bukan karena mengandung alkohol, melainkan karena  memabukkan.

Rasulullah SAW bersabda : "Apapun yang dapat menimbulkan mabuk dalam jumlah banyak, walaupun sedikit, maka hukumnya haram." (H.R. Abu Dawud, Ahmad, Al-Tirmidzi)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun