Mohon tunggu...
Akmal Khoirul huda
Akmal Khoirul huda Mohon Tunggu... mahasiswa

suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dampak perceraian dan pemberdayaan keluarga

13 Maret 2025   12:59 Diperbarui: 13 Maret 2025   12:57 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Disusun Oleh :

Akmal Khoirul Huda (232121169) HKI 4D

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Analisis Artikel "Dampak Perceraian dan Pemberdayaan Keluarga Studi Kasus di Kabupaten Wonogiri"

1. Alasan Perceraian dan Faktor Penyebabnya

Artikel ini menjelaskan bahwa tingkat perceraian di Kabupaten Wonogiri mengalami peningkatan dengan berbagai faktor penyebab utama, antara lain:

*Masalah Ekonomi: Ketidakmampuan suami dalam memberikan nafkah dan kondisi ekonomi yang sulit menjadi penyebab utama perceraian.

*Pernikahan Dini: Banyak pasangan menikah di bawah umur (di bawah 16 tahun), yang menyebabkan ketidakstabilan dalam menjalani kehidupan rumah tangga.

*Kurangnya Tanggung Jawab Suami: Banyak gugatan cerai diajukan oleh istri karena suami tidak menjalankan kewajibannya, seperti menelantarkan keluarga.

*Perselisihan dan Pertengkaran: Ketidakcocokan dalam rumah tangga menyebabkan konflik yang sulit diselesaikan.

*Perselingkuhan: Adanya pihak ketiga dalam rumah tangga menjadi pemicu perceraian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Jalan Braga Bandung, Ketika Bebas Kendaraan!

7 bulan yang lalu
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun