The Washington Consensus dalam Ekonomi Politik Internasional adalah suatu istilah yang diciptakan oleh seorang ekonom bernama John Williamson pada era tahun 1989. Kebijakan ini mengarah kepada bidang ekonomi yang telah dipelajari oleh para ahli ekonomi terutama neoklasik untuk meningkatkan gerak jalan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas di tiap negara berkembang. Nama Washington Consensus sendiri berasal dari beberapa pandangan yang telah didukung oleh para pembuat kebijakan yang terletak di Washington DC. Kebijakan tersebut dihadiri oleh Dana Moneter Internasional (IMF), World Bank, dan deputi keuangan di wilayah Amerika Serikat. The Washington Consensus sendiri memiliki 10 poin yang ditekankan didalamnya yaitu; Fiskal discipline, public priorities in health education, tax reform, moderate market who have positive and interest rates, a competitive, import liberalization, open to foreign investment, privatization, deregulation, dan protection of property rights.
Yang pertama yaitu Fiskal disiplin, adalah suatu kondisi yang mana ketika terdapat sebuah pengeluaran total dari pemerintah yang melebihi pendapatan dari seluruh totalnya dalam satu periode fiskal, biasanya terhitung dalam satu tahun. Dalam kasus Konsensus Washington, situasi ini mengakibatkan menjadi salah satu dari penyebab inflasi, kumpulan utang yang tidak ada keberlanjutan, dan menghambat jalur arus investasi oleh pengusaha swasta. Dalam hal ini, pemerintah harapannya dapat melakukan pengeluaran yang mana dapat secara tidak langsung dapat meningkatkan pendapatan dari pajak, menegakkan suatu disiplin fiskal dan melakukan sebuah privatisasi bagi pengusaha swasta dan melakukan koordinasi lain yang berhubungan dengan kebijakan moneter. Mereka percaya bahwasannya stabilitas adalah faktor yang penting untuk stabilitas moneter.
Yang Kedua memiliki inti sebuah fasilitas harus prioritaskan kearah kesehatan dan pendidikan. Yang dimaksud dalam hal ini yaitu merujak pada kebijakan yang mana pengarahan pengeluaran pemberian publik terutama diarah sektor tersebut. Hal ini mencerminkan sebuah dinamika kekuatan baik politik maupun ekonomi yang berada di tingkat nasional maupun berada di internasional. Pengaruh lainnya seperti kekuatan dari IMF ataupun juga Bank Dunia, akan mempengaruhi persaingan global dalam menarik tenaga kerja yang berkualitas untuk melakukan investasi dan tentunya tidak mengabaikan aspek pendidikan dan kesehatan untuk menghasilkan tenaga kerja yang unggul. Dari contoh tersebut, kebijakan tersebut adalah suatu strategi yang mana mendukung kekuatan pertumbahan ekonomi dalam skala jangka panjang.
Yang ketiga yaitu tax reform atau bahasa indonesianya yaitu reformasi pajak adalah suatu upaya dalam pembelajaran ekonomi politik internasional yang mana merujuk pada suatu hal yakni perubahan ataupun sebuah penyempurnaan dalam sistem perpajakan yang dilakukan oleh suatu negara. Tujuan dari diadakannya reformasi pajak adalah memperbaiki sebuah pertumbuhan ekonomi yang ada, melakukan sebuah interest pada sebuah institusi nasional, dan mengendalikan defisit dengan pengaruhan yang dialami oleh ekonomi global. Hal tersebut tentunya juga melibatkan berbagai institusi pemerintahan serta keterlibatan kepentingan politik juga ekonomi.
Yang keempat sepahaman penulis memiliki pengertian tentang kenaikan suatu suku bunga yang didasarkan pada suatu mekanisme pasar, dimana konsep dari suku bunga tersebut tidak bernilai negative dan juga tidak dipasang terlalu tinggi. Dalam konteks Washington Consensus, hal ini memiliki gambaran sebuah kebijakan ekonomi sebagai pendorong pasar yang lebih bebas dan stabil. Dengan demikian tingkat suku Bunga tetap berjalan kearah positif namun terkesan stabil. Hal ini akan menjadi pendorong terhadap faktor-faktor ekonomi lainnya terutama pengaruhnya terhadap pasar.
Yang kelima setidaknya memiliki konteks yang mana penulisan tersebut sepahaman penulis memiliki arti pada pentingnya sebuah kebijakan pada penukaran nilai tukar mata uang yang bervariasi dan kompetitif, hal tersebut dikarenakan kebijakan ekonomi yang memiliki pengaruh pada luar negara. Dalam pengerjaannya, Nilai tukar yang kompetitif harus memilki cerminan yang sesuai pada pembuatan dan penghasilan barang maupun jasa yang dicetak dalam negeri. Hal ini memiliki tujuan agar negara dapat bersaing secara efisien dan efektif di pasar global. Secara keseluruhan, menggunakan sebuah nilai tukar yang sesuai dengan takaran barang dan jasa suatu negara akan dianggap sebagai suatu hal yang tentunya krusial dalam kebijakan ekonomi yang terpengaruh oleh kebijakan luar negeri. Dalam hal ini, negara akan melakukan pendorongan pertumbuhan ekonomi yang drastis karena pengaruhnya tidak terlepas pada perdangangan luar negeri namun juga berdampak pada dalam negeri. Hal tersebut juga tidak terlepas dari kegiatan politik dalam menentukan kekuatan nilai mata tukar.
Yang keenam tidak terlepas dari sebuah kebijakan ekonomi yang telah dimanfaatkan secara efisien oleh banyak negara, yaitu suatu kebijakan yang mengarah pada pengurangan ataupun penghapusan pada tariff impor yang tentu mengarah pada sektor perdagangan internasional. Dalam konteks ekonomi politik, pengurangan tariff impor sendiri mencermikan suatu pendekatan prinsip prinsip yang ada pada perdagangan bebas. Pengurangan tariff impor juga mendorong untuk menciptakan suatu lingkungan perdagangan yang mana tariff impor sendiri dilaksanakan untuk mengurangi suatu hambatan yang ada di luar negeri dan efeknya yaitu barang dan jasa yang diimpor dari luar negeri akan menjadi lebih murah dan hal tersebut juga mendorong pada kekuatan suatu negara yang diukur bedasarkan volume perdagangan di lingkup internasional.
Yang ketujuh ialah sebuah tindakan untuk terbuka terhadap suatu investasi asing. Hal in imenjadikan suatu negara untuk melakukan perizinan atau melegalkan suatu investasi dalam mendorong modal ataupun aset perekonomian yang tentunya juga melibatkan sistem yang dapat memfasilitasi aliran investasi asing seperti peluang untuk membuka pasar, melakukan komunikasi antara pelaku domestic dan juga investasi asing dan tentunya juga melindungi hak hak tiap investor. Keputusan tersebut tentunya telah ada faktor faktor tertentu seperti kebutuhan modal untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing perekonomian pasar di tingkat global.
Yang kedelapan ialah Privatisasi. Privatisasi memiliki peran yang penting dalam ekonomi politik. Privatisasi adalah sebuah prorses yang mana kepemilikan suatu bisnis ataupun pengelola aset yang beralih dari kepemilikan pemerintah lalu diolah ke sektor swasta. Konsep ini juga dilandasi oleh suatu keyakinan yang mana banyak masyarakat percaya industry swasta cenderung lebih bagus dan efisien jika diolah oleh pihak swasta daripada dilakukan oleh pemerintah walaupun banyak sisi negatif seperti kenaikan harga layanan publik yang mana tentu hal tersebut pengaruh kepada kegiatan dalam negara dan menciptakan suatu budaya kompetitif yang tidak sehat. Hal tersebut tentu memiliki peran politik sebagai pengambil keputusan untuk melakukan privatisasi terhadap suatu industri tersebut.
Yang kesembilan yaitu Deregulasi. Deregulasi dalam pemahaman penulis ialah merujuk pada suatu penghapusan ataupun penurunan standar pada peraturan ataupun kebijakan yang ada di pemerintahan dalam mengatur sektor industry ataupun perdagangan tingkat internasional. Dalam prosesnya, deregulasi sendiri memiliki sistem yang cukup mirip dengan kebijakan liberalisasi ekonomi. Deregulasi memiliki manfaat seperti peningkatan sektor investasi asing di negara, pertumbuhan ekonomi yang mengalami kenaikan ekonomi. Walau disamping itu sendiri deregulasi memiliki kelemahan baik ketidakstabilan ekonomi, ketimpangan sosial, ataupun musnahnya sektor sektor kecil yang kalah saing.
Yang kesepuluh ataupun yang terakhir yaitu perlindungan hak kepemilikan adalah suatu konsep dalam dunia perekonomian yang mengacu pada suatu upaya pemerintah dalam melindungi hak hak investor atau businessman dalam perlindungan bisnis seperti aset, modal, dal hak ekonomi lainnya. Dalam konteks ekonomi politik internasional, perlindungan hak kepemilikan sendiri menjadi penting karena mencegah investasi nakal ataupun investasi yang cenderung lemah karena hal tersebut dapat mengatur baik keputusan investor asing maupun yang besar dan juga perdagangan ekonomi. Dari hal tersebut, banyak negara yang telah bekerja keras untuk memberikan sebuah hak kepemilikan investor terhadap aset dan lainnya demi mempertahankan kestabilitas ekonomi dan pertumbuhan ekonomi.