Hak asasi manusia secara umum menentang pembunuhan, karena pembunuhan melanggar hak fundamental seseorang untuk hidup dan kebebasan dari ancaman serius terhadap hidupnya. Prinsip-prinsip hak asasi manusia mengakui pentingnya melindungi kehidupan setiap individu tanpa diskriminasi. Namun, perbedaan pendapat mungkin ada dalam konteks tertentu, seperti hukuman mati yang masih diperdebatkan di beberapa negara.
Pasal 104 Ayat (1) disebutkan yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat adalah genosida, pembunuhan sewenang-wenang tanpa putusan pengadilan, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, pembudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.
Beberapa cara perlindungan hak asasi manusia terhadap pembunuhan meliputi:
1. hukuman kepada pelaku
2. penegakan hukum
3. hukum mati
4. perlindungan saksi korban
5. pencegahan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H