Mohon tunggu...
akmal farisi
akmal farisi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mendaki gunung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan HAM terhadap Pembunuhan

24 September 2023   14:18 Diperbarui: 24 September 2023   14:20 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak asasi manusia secara umum menentang pembunuhan, karena pembunuhan melanggar hak fundamental seseorang untuk hidup dan kebebasan dari ancaman serius terhadap hidupnya. Prinsip-prinsip hak asasi manusia mengakui pentingnya melindungi kehidupan setiap individu tanpa diskriminasi. Namun, perbedaan pendapat mungkin ada dalam konteks tertentu, seperti hukuman mati yang masih diperdebatkan di beberapa negara.

Pasal 104 Ayat (1) disebutkan yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat adalah genosida, pembunuhan sewenang-wenang tanpa putusan pengadilan, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, pembudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.

Beberapa cara perlindungan hak asasi manusia terhadap pembunuhan meliputi:
1. hukuman kepada pelaku
2. penegakan hukum
3. hukum mati
4. perlindungan saksi korban
5. pencegahan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun