indonesia dengan belanda dalam ekspor (CPO) melalui penandatanganan (MOU)
Latar belakang topik kerjasama luar negeri
Indonesia merupakan produsen Crude Palm Oil (CPO) terbesar di dunia, dengan lebih dari 50% produksi global minyak sawit berasal dari indoensia. CPO telah menjadi komoditas unggulan yang berperan penting pada pertumbuhan ekonomi di Indonesia, khususnya melalui ekspor CPO. Salah satu pasar utama bagi ekspor CPO Indonesia adalah Uni Eropa, termasuk Belanda, yang dapat berfungsi sebagai pintu masuk strategis pada produk-produk kelapa sawit Indonesia ke seluruh wilayah yang ada di Uni Eropa
Namun, perdagangan CPO antara Indonesia dengan Belanda mendapat banyak tantangan, terutama terkait isu lingkungan. Uni Eropa telah menerapkan regulasi ketat dengan mengaitkan produk minyak sawit dengan masalah deforestasi dan perubahan iklim. Regulasi ini berdampak langsung pada ekspor CPO dari Indonesia ke belanda, dengan kekhawatiran bahwa produksi minyak sawit dapat memicu degradasi lingkungan dan konflik agraria. Indonesia, di lain sisi, memandang minyak sawit sebagai produk penting untuk menopang jutaan pekerja dan memberi kontribusi signifikan terhadap perekonomian di indonesia.
Untuk mengatasi tantangan ini, Indonesia dan Belanda menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh menteri luar negeri Indonesia dan menteri perdagangan luar negeri belanda bertujuan agar dapat memperkuat mekanisme perdagangan CPO yang berkelanjutan. MoU ini mencakup komitmen kedua negara untuk menyesuaikan standar keberlanjutan yang diakui Uni Eropa, sekaligus mempromosikan praktik produksi minyak sawit yang ramah lingkungan. MoU ini juga mencakup kerjasama teknis dan pertukaran informasi untuk meningkatkan transparansi rantai pasokan CPO.
Penandatanganan MoU ini mencerminkan upaya diplomatik kedua negara dalam menjaga stabilitas perdagangan CPO di tengah tantangan regulasi dan meningkatnya tuntutan pasar Eropa terhadap produk yang lebih ramah lingkungan. Dengan adanya kerjasama ini, Indonesia berharap dapat mempertahankan akses pasar CPO ke Eropa, sementara Belanda dapat terus mengimpor minyak sawit yang memenuhi standar keberlanjutan yang ditetapkan oleh Uni Eropa.
Kerja Sama Indonesia-Belanda dalam Ekspor Crude Palm Oil (CPO) melalui Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dalam Perspektif Realisme
Teori realisme dalam hubungan internasional menekankan bahwa negara-negara bertindak berdasarkan kepentingan nasional masing-masing dan memandang dunia sebagai arena di mana persaingan kekuatan dan kepentingan ekonomi mendominasi. Dalam konteks kerja sama Indonesia-Belanda terkait ekspor Crude Palm Oil (CPO) melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), pendekatan realisme dapat membantu memahami motivasi utama di balik kerja sama ini serta cara kedua negara berupaya memperkuat posisi masing-masing dalam sistem internasional.
Kepentingan Nasional Indonesia dalam Ekspor CPO, Sebagai produsen terbesar minyak sawit, CPO merupakan komoditas utama yang mendukung ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Indonesia, terutama di daerah penghasil sawit. Keberlanjutan ekspor CPO sangat penting bagi stabilitas ekonomi. Penandatanganan MoU dengan Belanda adalah langkah strategis untuk mempertahankan akses ke pasar Eropa, yang memiliki regulasi lingkungan ketat. Dari perspektif realisme, Indonesia melihat Belanda sebagai mitra kunci untuk mengatasi potensi hambatan perdagangan terkait standar keberlanjutan CPO Indonesia di Uni Eropa, sambil tetap menjaga keberlangsungan ekspor CPO.
Kepentingan Nasional Belanda dalam MoU CPO, meski bukan penghasil minyak sawit, penting sebagai negara transit CPO Indonesia ke Eropa. Kerjasama ini memastikan CPO Indonesia memenuhi standar lingkungan di Uni Eropa dan menjaga perdagangan tetap lancar. Dari perspektif realisme, Belanda memperkuat posisinya di pasar global dengan mengontrol standar keberlanjutan dan mempertahankan hubungan ekonomi yang kuat dengan Indonesia.
Penguatan Posisi Indonesia di Sistem Internasional, MoU ini memperkuat posisi Indonesia di tingkat global, terutama terkait isu keberlanjutan dan perdagangan. Menghadapi kritik internasional tentang deforestasi dan hak asasi manusia, Indonesia menunjukkan kesiapannya bekerja sama dan memperbaiki praktik produksi agar sesuai standar global, menghindari risiko embargo Eropa. Dalam perspektif realisme, ini adalah langkah strategis untuk melindungi kepentingan ekonomi melalui diplomasi pragmatis. Dengan menyesuaikan standar lingkungan internasional, Indonesia menjaga stabilitas ekonominya dan memperkuat legitimasi di panggung global, menghadapi tekanan terkait keberlanjutan.
Persaingan Ekonomi Global dan Kepentingan Strategis, MoU ini berperan dalam persaingan ekonomi global, di mana Indonesia bersaing dengan produsen lain, seperti Malaysia, untuk mempertahankan pangsa pasar minyak sawit di Eropa. Sementara itu, Belanda, sebagai anggota Uni Eropa, ingin memastikan perdagangan CPO sejalan dengan komitmen lingkungan Uni Eropa, sekaligus mempertahankan posisinya sebagai pusat pengolahan minyak sawit di Eropa. Dalam teori realisme, persaingan ini mencerminkan penggunaan kebijakan ekonomi dan perdagangan sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan. Indonesia memanfaatkan MoU ini untuk mengatasi tantangan regulasi Uni Eropa, sedangkan Belanda memperkuat posisinya dalam perdagangan CPO.
MoU sebagai Instrumen Diplomasi Ekonomi antara Indonesia dan Belanda tidak hanya tentang perdagangan, tetapi juga berfungsi sebagai alat diplomasi ekonomi. Dalam dunia yang semakin dipenuhi oleh persaingan ekonomi, kerja sama perdagangan sering kali digunakan sebagai cara untuk membangun atau memperkuat aliansi politik dan ekonomi. Dengan MoU ini, Indonesia dan Belanda memperkuat hubungan bilateral mereka, membuka peluang bagi kerjasama lebih lanjut di bidang lain, seperti teknologi pertanian, investasi, dan pengembangan keberlanjutan. Dari perspektif realisme, diplomasi ekonomi ini adalah cara bagi kedua negara untuk mencapai tujuan nasional mereka sambil mengatasi tantangan global. Bagi Indonesia, diplomasi ekonomi melalui MoU ini adalah cara untuk melindungi industri minyak sawitnya dari tekanan eksternal, sementara bagi Belanda, ini adalah kesempatan untuk menjaga stabilitas perdagangan dan pengaruh politiknya di kawasan Asia Tenggara.
Kerjasama untuk Mencegah Konflik Dagang Dalam realisme, meskipun negara bersaing untuk kepentingan nasional, mereka dapat bekerja sama untuk menghindari konflik. MoU antara Indonesia dan Belanda bertujuan mencegah potensi konflik perdagangan terkait regulasi Uni Eropa tentang keberlanjutan minyak sawit. Kerja sama ini memungkinkan diskusi untuk solusi terkait isu lingkungan dalam perdagangan CPO. Indonesia dapat memenuhi persyaratan Uni Eropa tanpa kehilangan akses pasar, sementara Belanda mencegah konflik dagang dengan Indonesia, mitra penting di Asia Tenggara. Ini menunjukkan bagaimana negara-negara melindungi kepentingan ekonomi mereka melalui kerja sama.
Kesimpulan
Melalui perspektif teori realisme, MoU antara Indonesia dan Belanda mengenai ekspor CPO merupakan langkah strategis yang diambil oleh kedua negara untuk melindungi dan memperkuat kepentingan nasional mereka di arena perdagangan global. Bagi Indonesia, MoU ini adalah upaya untuk mempertahankan akses ke pasar Eropa, memastikan keberlanjutan ekonomi domestik, dan meredam tekanan internasional terkait keberlanjutan. Sementara itu, bagi Belanda, kerjasama ini merupakan cara untuk menjaga stabilitas pasokan CPO dan memperkuat perannya sebagai pusat perdagangan di Eropa, sekaligus mematuhi standar keberlanjutan yang semakin ketat. Di dalam dunia yang semakin terintegrasi secara ekonomi namun tetap diwarnai oleh persaingan kekuasaan antarnegara, kerjasama bilateral seperti ini adalah bentuk nyata dari bagaimana negara-negara memanfaatkan ekonomi sebagai alat diplomasi untuk melindungi kepentingan mereka di kancah internasional
Sumber :Â
- Miftahul Rizqiah (2023). UPAYA KERJA SAMA INDONESIA-BELANDA DALAM EKSPOR CRUDE PALM OIL (CPO) MELALUI PENANDATANGANAN THE MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) https://www.researchgate.net/publication/367016522_UPAYA_KERJA_SAMA_INDONESIA-BELANDA_DALAM_EKSPOR_CRUDE_PALM_OIL_CPO_MELALUI_PENANDATANGANAN_THE_MEMORANDUM_OF_UNDERSTANDING_MOUÂ
- Hendra Maujana Saragih & Hanna Rahayu, (2022). Pengaruh kebijakan Uni Eropa terhadap ekspor kelapa sawit Indonesia. Vol. 8, No. 2, 2022, pp. 296-303
- Khairunisa, G. R., & Novianti, T. (2017). Daya saing minyak sawit dan dampak renewable energy directive
- (RED) Uni Eropa terhadap ekspor Indonesia di pasar Uni Eropa. Jurnal Agribisnis Indonesia (Journal of Indonesian Agribusiness).
- Vioneida Pranggadia Lestari A, Alfian Hidyat, Khairur Rizki, "Upaya Presiden Jokowi dalam Menghadapi Penolakan Ekspor Komoditas CPO (Crude Palm Oil) oleh Uni Eropa Tahun 2017-2020", Indonesia Jurnal Of Global Discourse, Vol.3, Januari-Juni 2021.
- Mohd. Ali Akbar Velayati, "Kepentingan Indonesia dalam Kerjasama Ekspor Crude Palm Oil  (CPO) yang Berkelanjutan dengan Belanda", Jom Fisip, Vol.7, Juli-desember 2020
- Indonesia dan Belanda Sepakati Pengembangan Produksi Sawit Berkelanjutan https://www.bpdp.or.id/Indonesia-dan-Belanda-Sepakati-Pengembangan-Produksi-Sawit-Berkelanjutan
- Oil Palm Governance: Challenges of Sustainability Policy in Indonesia (MDPI). https://www.mdpi.com/2071-1050/14/3/1820
- ISPO and the Role of Sustainability in Palm Oil Trade (Ministry of Foreign Affairs of the Netherlands)
- An Introduction to Realism in International Relations https://ndisc.nd.edu/news-media/news/an-introduction-to-realism-in-international-relations/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H