Mohon tunggu...
Akmal Badruzzaman
Akmal Badruzzaman Mohon Tunggu... Desainer - Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Madani Yogyakarta

a creative person with a deep love for the arts and activities that sharpen the mind.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukum Ngucapin Selamat Natal dan Ngambil Diskon Event Natal: Perlu Tahu Jangan Asal!

25 Desember 2024   17:31 Diperbarui: 25 Desember 2024   18:09 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering berinteraksi dengan orang-orang dari berbagai latar belakang agama dan budaya. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul menjelang akhir tahun adalah: "Bolehkah seorang Muslim mengucapkan selamat Natal kepada teman atau kolega non-Muslim? terus bagaimana dengan mengambil diskon dalam rangka event natal?"  Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami perspektif Islam secara mendalam dan merujuk kepada dalil-dalil yang relevan.

1. Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama

Hukum mengucapkan selamat Natal kepada non-Muslim menjadi topik yang memiliki perbedaan pandangan di kalangan ulama. Secara umum, pandangan ini terbagi menjadi dua:

a. Pendapat yang Melarang

Sebagian ulama berpendapat bahwa mengucapkan selamat Natal tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim. Pendapat ini didasarkan pada alasan bahwa Natal merupakan perayaan keagamaan yang berhubungan dengan keyakinan bahwa Yesus adalah anak Tuhan, yang bertentangan dengan akidah tauhid dalam Islam. Dalil yang sering dirujuk adalah:

  • Surah Al-Kafirun ayat 6:
    "Untukmu agamamu, dan untukku agamaku."
    Ayat ini menjadi dasar bahwa umat Islam tidak boleh mencampuri urusan ibadah agama lain.

  • Pendapat Ibnu Qayyim Al-Jauziyah:
    Dalam kitab Ahkam Ahludz Dzimmah, Ibnu Qayyim menyatakan bahwa mengucapkan selamat atas ritual keagamaan orang kafir adalah bentuk persetujuan terhadap kekufuran mereka. Beliau menegaskan, "Mengucapkan selamat terhadap syiar kekufuran adalah haram, sebagaimana memberi selamat atas penyembahan salib."

b. Pendapat yang Membolehkan

Sebagian ulama dan cendekiawan Muslim berpendapat bahwa mengucapkan selamat Natal diperbolehkan selama tidak disertai dengan pengakuan terhadap keyakinan agama lain. Pendapat ini biasanya didasarkan pada prinsip hubungan baik dan toleransi dalam Islam. Dalil yang digunakan meliputi:

  • Surah Al-Mumtahanah ayat 8:
    "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusirmu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."
    Ayat ini menjadi landasan bahwa berbuat baik kepada non-Muslim, termasuk mengucapkan selamat atas momen bahagia mereka, adalah hal yang diperbolehkan selama tidak menyangkut akidah.

  • Praktik Nabi Muhammad SAW:
    Nabi Muhammad SAW dikenal menjaga hubungan baik dengan orang-orang non-Muslim di Madinah, termasuk memberikan ucapan dan doa yang sifatnya umum, seperti mendoakan kebaikan dan keselamatan bagi mereka.

2. Mengambil Diskon dalam Rangka Hari Natal

Dijelaskan dalam kitab Mausuah Fiqhiyyah bahwa adapun barang dagangan yang dijual orang kafir/non-muslim di pasar mereka pada hari raya, boleh dibeli, sebagaimana yang ditegaskan oleh Imam Ahmad dan yang dilarang adalah  masuk gereja atau tempat ibadah mereka pada hari raya mereka.
Namun, menghadiri pasar untuk membeli makanan tidak mengapa, selama tidak dimaksudkan untuk mendukung  perayaan tersebut.

3. Toleransi dalam Islam

Islam adalah agama yang menjunjung tinggi toleransi. Dalam konteks masyarakat majemuk, menjaga hubungan baik dengan pemeluk agama lain adalah bagian dari akhlak yang diajarkan oleh Islam. Namun, toleransi tidak berarti mencampurkan akidah. Oleh karena itu, ulama yang membolehkan mengucapkan selamat Natal menegaskan bahwa niatnya harus murni sebagai bentuk sopan santun, bukan persetujuan terhadap keyakinan agama lain.

4. Fatwa dan Pendapat Kontemporer

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun