Mohon tunggu...
Akmal Burhanudin
Akmal Burhanudin Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - pelajar

bermain game

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Security Tewas Ditusuk di Cikarang Selatan

2 Oktober 2023   22:07 Diperbarui: 2 Oktober 2023   22:13 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dasar penerapannya. Ada banyak perbuatan kejahatan yang tercantum dalam KUHP, salah satunya adalah tentang penganiayan. Secara bahasa, penganiayaan berasal dari kata 'aniaya' yang berarti perbuatan bengis seperti penyiksaan dan penindasan. Secara istilah, penganiayaan adalah perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya.

Security[SNF1] tewas diduga dianiaya seseorang di Cikarang Selatan, Korban IT selaku security Lippo Cikarang terlibat keributan dengan DH di salah satu tempat hiburan malam di Ruko Union Thamrin Lippo Cikarang Desa Cibatu, Cikarang Selatan. Rabu (6/9/2023) pukul 04.00 WIB. Pelaku yang membuat onar diimbau oleh AM untuk keluar, pada saat akan keluar parkiran ditegur oleh korban IT karena salah pintu, diduga tidak terima, pelaku langsung menyerang korban menggunakan sajam di bagian dada dan melarikan diri. Korban kemudian dibawa ke RS Hosana kemudian dipindahkan ke RS Siloam tetapi dinyatakan sudah meninggal dunia.

Terjadi penganiyaan di Cikarang Selatan, korban seorang security yang menegur pelaku karena salah pintu keluar. Korban tidak terima dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun