Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dasar penerapannya. Ada banyak perbuatan kejahatan yang tercantum dalam KUHP, salah satunya adalah tentang penganiayan. Secara bahasa, penganiayaan berasal dari kata 'aniaya' yang berarti perbuatan bengis seperti penyiksaan dan penindasan. Secara istilah, penganiayaan adalah perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya.
Security[SNF1] tewas diduga dianiaya seseorang di Cikarang Selatan, Korban IT selaku security Lippo Cikarang terlibat keributan dengan DH di salah satu tempat hiburan malam di Ruko Union Thamrin Lippo Cikarang Desa Cibatu, Cikarang Selatan. Rabu (6/9/2023) pukul 04.00 WIB. Pelaku yang membuat onar diimbau oleh AM untuk keluar, pada saat akan keluar parkiran ditegur oleh korban IT karena salah pintu, diduga tidak terima, pelaku langsung menyerang korban menggunakan sajam di bagian dada dan melarikan diri. Korban kemudian dibawa ke RS Hosana kemudian dipindahkan ke RS Siloam tetapi dinyatakan sudah meninggal dunia.
Terjadi penganiyaan di Cikarang Selatan, korban seorang security yang menegur pelaku karena salah pintu keluar. Korban tidak terima dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H