Mohon tunggu...
Akmal Arsalan
Akmal Arsalan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang Mahasiswa

Hobinya futsal dan silat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi good governance dalam hukum administrasi negara di Indonesia

27 April 2024   14:54 Diperbarui: 1 Mei 2024   23:15 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Good Governance, atau pemerintahan yang baik, adalah cara menjalankan negara yang berorientasi pada rakyat. Bayangkan, pemerintah yang bertanggung jawab, efektif dan efisien, terbuka, bisa dipertanggungjawabkan, melibatkan rakyat**, adil, dan berkelanjutan. Bagus, kan?

Prinsip-prinsipnya:

Partisipasi: Rakyat diajak untuk ikut serta dalam pengambilan keputusan.
Supremasi Hukum: Hukum ditegakkan adil dan sama untuk semua.
Akuntabilitas: Pemerintah harus mempertanggungjawabkan kinerjanya.
Transparansi: Informasi mudah diakses oleh publik.
Responsivitas: Kebutuhan rakyat ditanggapi dengan cepat.
Efisiensi dan Efektivitas: Pengelolaan sumber daya optimal untuk mencapai tujuan.
Keadilan dan Kesetaraan: Semua orang diperlakukan adil tanpa diskriminasi.
Berkelanjutan: Pembangunan dilakukan dengan mempertimbangkan generasi mendatang.

Di Indonesia, Good Governance diterapkan dengan berbagai cara:

UU Dasar 1945: Menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan demokratis.
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah: Memberikan kewenangan kepada daerah untuk menyelenggarakan Good Governance di daerahnya.
Reformasi Birokrasi: Meningkatkan efisiensi dan efektivitas birokrasi.
E-Government: Penggunaan teknologi informasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik: Memberikan pelayanan yang berkualitas dan prima kepada masyarakat.

Hukum Administrasi Negara berperan penting:

Memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Menjamin kepastian hukum bagi rakyat dalam berinteraksi dengan pemerintah.
Melindungi hak-hak rakyat dari tindakan sewenang-wenang.
Mendorong akuntabilitas dan transparansi.

Tantangan:

Keterbatasan sumber daya.
Kurangnya kesadaran masyarakat.
Lemahnya penegakan hukum.
Budaya birokrasi yang masih kaku.

Tetap optimis! Good Governance di Indonesia terus diupayakan dengan komitmen dan kerjasama dari semua pihak. Mari bersama-sama wujudkan pemerintahan yang **baik**, **adil**, dan **berkelanjutan** untuk rakyat!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun