Mohon tunggu...
Rusydan AkmalAl
Rusydan AkmalAl Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bernyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bentuk-Bentuk Muamalah yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam

28 Mei 2024   19:03 Diperbarui: 28 Mei 2024   19:12 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

          Sebagai bagian dari hukum Islam, muamalah memegang peranan penting dalam mengatur kehidupan sosial dan ekonomi umat Islam. Dalam Islam, muamalah tidak terbatas pada transaksi keuangan, namun mencakup berbagai aspek kehidupan, seperti interaksi antara individu dan masyarakat. Namun ada beberapa muamalah dalam Islam yang tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama: keadilan, transparansi, dan kepastian. 

          Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa contoh bentuk muamalah yang tidak diperbolehkan dalam Islam. Bentuk-bentuk ini meliputi :

  • 1) transaksi riba, 
  • 2) transaksi maysir (perjudian) 
  • 3) transaksi gharar (ketidakpastian) 
  • 4) transaksi dharar (penganiayaan, saling merugikan) 
  • 5) transaksi maksiat (secara langsung atau tidak, melanggar syariat Islam) 
  • 6) transaksi suht (haram zatnya) 
  • 7) transaksi risywah (suap)

Kita juga akan membahas mengapa Islam melarang beberapa bentuk muamalah ini dan bagaimana mereka dapat mempengaruhi kehidupan umat Islam. 

Naaaah... yang pertama kita bahas dalam artikel ini ada riba, riba itu apasiih??? 

          Riba dalam konteks Islam biasanya berarti penambahan atau kelebihan sejumlah uang dalam suatu transaksi dalam bentuk uang, tanpa adanya pertimbangan yang jelas. Riba dapat terjadi dalam berbagai bentuk, antara lain penjualan barang yang belum ada, penipuan, eksploitasi, monopoli, dan mispricing. Dalam Islam, riba dianggap sebagai bentuk kezaliman dan kezaliman yang berdampak pada seluruh kehidupan umat Islam.

          Riba dilarang tidak hanya dalam Islam tetapi juga dalam agama lain seperti Hindu, Budha, Yudaisme, dan Kristen. Islam dengan tegas melarang umatnya dalam beberapa ayat dan hadis Al-Qur'an untuk melakukan transaksi jual beli, dan meminjam atau memungut biaya yang melibatkan riba. Larangan ini juga terdapat dalam beberapa ayat Al-Quran dan Hadits.  

Pengertian riba secara lengkap adalah : 

  • - Riba adalah kelebihan atau kelebihan yang diperoleh dari suatu transaksi, biasanya dalam bentuk uang, tanpa ada imbalan yang jelas. 
  • - Riba dapat terjadi dalam berbagai bentuk, antara lain penjualan barang yang belum ada, penipuan, eksploitasi, kekuasaan monopoli, dan penjualan tidak wajar. 
  • - Riba dianggap sebagai bentuk penipuan dan ketidakadilan yang dapat mempengaruhi seluruh kehidupan seorang Muslim.

Mengapa riba dilarang dalam Islam? 

          Riba tidak diperbolehkan dalam Islam karena bertentangan dengan nilai keadilan dan transparansi yang diajarkan dalam Islam. Riba dapat mengganggu kehidupan umat Islam secara keseluruhan dan memperburuk kesenjangan ekonomi. Dalam Islam, riba dianggap sebagai bentuk kezaliman dan kezaliman yang berdampak pada seluruh kehidupan umat Islam.  

Selanjutnya ada maysir (perjudian). 

          Maysir dalam konteks Islam berarti transaksi yang bergantung pada keadaan yang tidak menentu dan dapat terjadi secara kebetulan. Al-Maysir (perjudian) dilarang menurut hukum Islam berdasarkan Al-Quran, As-Sunnah, dan Ijmaa. Maysir dapat diartikan memperoleh sesuatu dengan mudah tanpa usaha atau memperoleh manfaat tanpa bekerja. Kata arab "maysir" secara harafiah berarti dapat memperoleh sesuatu dengan mudah tanpa harus bekerja keras, atau dapat memperoleh keuntungan tanpa harus bekerja, yang biasa disebut dengan perjudian. Perjudian didefinisikan dalam istilah agama sebagai "transaksi antara dua pihak untuk memperoleh barang atau jasa yang menguntungkan salah satu pihak dan merugikan pihak lain dengan mengaitkan transaksi tersebut dengan tindakan atau peristiwa tertentu".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun