Mohon tunggu...
Akmal Aqil Wahyu
Akmal Aqil Wahyu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis Lepas

Merayakan bertambahnya usia

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menutup Aurat Ketika Salat

4 September 2023   12:08 Diperbarui: 29 Oktober 2023   00:04 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Sholat merupakan ibadah yang wajib bagi setiap muslim. Bahkan shalat merupakan rukun islam yang ke-dua. Karena itu, kita harus memperhatikan betul hal-hal yang berkaitan dengan shalat. Hal-hal tersebut meliputi rukun dan syarat shalat. 

Rukun shalat menurut kitab fathul mu'in berarti hal-hal yang berhubungan dengan keabsahan shalat dan merupakan bagian dari shalat. Sedangkan syarat shalat adalah hal-hal yang  berhubungan dengan keabsahan shalat namun bukan merupakan bagian dari sholat. Karena syarat shalat ini harus dipenuhi sejak akan menunaikan shalat hingga pekerjaan shalat selesai.

Salah satu dari syarat shalat ialah menutup aurat. Pengertian aurat sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Said Bin Muhammad Ba'ali Al-Hadrami dalam kitab Busyro Al-Karim : 

و ( العورة ) لغة : النقص ، والشيء المستقبح ، وسمي المقدار الآتي بها ؛ لقبح ظهوره .

وتطلق شرعاً ما على ما يحرم نظره

.


"Aurat secara bahasa ialah kurang dan sesuatu yang dianggap jelek. Disebut dengan aurat karena jelek untuk diperlihatkan. Sedangkan secara syariat aurat ialah sesuatu yang haram untuk dilihat." 

Adapun batasan dari aurat yang wajib ditutup ketika shalat dibedakan berdasarkan gender. Untuk laki-laki wajib untuk menutup anggota di antara pusar dan lutut. Sedangkan untuk wanita yang merdeka wajib untuk menutup semua anggota badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan.(Ianatut Tholibin, Maktaba Shamila : 133). 

Kewajiban menutup aurat diatas berlaku dari sudut pandang atas dan sekeliling (selain dari arah bawah). Sehingga jika aurat terlihat dari bawah seperti yang akan terlihat saat sujud, atau terlihat oleh orang yang berada di bawahnya, maka itu tidak menjadi masalah. Sebagaimana dalam kitab I'anatut tholibin : 

 ز(‌قوله: ‌لا ‌من ‌الأسفل)أي فلو رؤيت من ذيله، كأن كان بعلو والرائي بسفل لم يضر  

"Perkataan 'tidak dari arah bawah' : Jika terlihat dari bawah ketika seseorang shalat di tempat yang tinggi dan auratnya terlihat oleh orang di bawahnya, maka tidak menjadi masalah."

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun