Oleh Muchammad Akmal Al Khasyi'Â
Permasalahan lingkungan menjadi persoalan yang cukup serius yang dihadapi oleh banyak desa, kondisi wilayah pedesaan yang indah dan asri harus selalu didukung dengan upaya dan program yang berkaitan dengan lingkungan demi mempertahankan dan mengembangkan kebersihan dan keasrian lingkungan pedesaan, upaya menjaga dan melestarikan lingkungan tidak cukup hanya dilakukan oleh beberapa orang, tapi juga harus melibatkan seluruh elemen masyarakat desa terutama Pemerintah Desa sebagai penggerak untuk melestarikan lingkungan desa dan mengembangkan sumber daya alam yang ada, dukungan Pemerintah Desa dalam mengatasi masalah lingkungan dan pelestarian lingkungan desa bisa berbentuk kebijakan berupa program inovatif yang berdampak dan efektif, kebijakan Pemerintah Desa dengan didukung melalui Perdes atau Peraturan Desa mengenai lingkungan dan Peraturan Desa mengenai tata ruang yang berisi aturan dan program inovatif yang terbarukan menjadi solusi kongkret untuk mengatasi permasalahan lingkungan desa, sehingga pelaksanaan program untuk mendukung upaya mengatasi permasalahan lingkungan mempunyai dasar hukum yang sah dan bisa berjalan dengan efektif.
Kebijakan Pemerintah Desa berbentuk program inovatif sangat beragam, yang pertama, yaitu pembentukan Kader Lingkungan Hidup sebagai kelompok penggerak desa di bidang lingkungan, kelompok ini langsung dibawah arahan pemerintah desa yang fokus terhadap pengentasan masalah lingkungan dan pengembangan kelesatrian lingkungan desa. Yang kedua, Program Penerapan Hidup Bersih dan Sehat atau PHBS, program ini berisi uapaya untuk menerapakan kehidupan bersih dan sehat di lingkungan rumah seperti adanya tempat cuci tangan di setiap halaman depan rumah, adanya sirkulasi udara yang baik di setiap rumah, dan menciptakan kesadaran untuk tidak merokok di dalam rumah.
Yang ketiga yaitu Program Ruang Terbuka Hijau atau RTH, program ini berisi upaya untuk menciptakan lingkungan yang asri dan nyaman di setiap rumah, seperti penghijauan di sekeliling rumah, pemanfaatan lahan kosong di setiap rumah yang ditanami tumbuhan yang bermanfaat seperti tanaman toga, serta Urban Farming sebagai solusi ketahanan pangan. Kemudian yang ke empat yaitu Konservasi Air dan Energi, program ini berisi upaya kesadaran masyarakat dalam menghemat air dan energi sperti mengehmat air di kamar mandi, menghemat air di keran rumah, pemanfaatan air bersih atau penampungan air hujan untuk di gunakana sebagai keperluan tanaman rumah, juga pemanfaatan dan penggunaan lampu LED.
Yang kelima yaitu Program Pengelolaan Sampah, Kebijakan Pemerintah Desa melalui program mengatasi masalah sampah merupakan program yang sangat penting untuk segera direalisasikan, program ini berisi berbagai upaya penanganan serta inovasi untuk mengatasi dan menjaga kebersihan lingkungan desa, seperti pembentukan bank sampah di setiap RW atau RT, adanya TPS 3R (Reuse, Reduce, dan Recycle) di masing-masing RT, adanya tempat sampah terpilah organik-anorganik di setiap depan rumah, adanya beberapa komposter di masing-masing RT untuk pemanfaatan sampah dapur, serta adanya kelompok kreatif di masing-masing RT untuk pemanfaatan sampah yang bisa didaur ulang menjadi kerajinan tangan yang bernilai jual.
Yang keenam ada Program Sanitasi Berbasis Masyarakat, program ini merupakan program trobosan untuk mengatasi permasalahan penyebab demam berdarah, pembentukan kader Jumantik atau Juru Pemantau Jentik menjadi solusi konkret dalam mengatasi permasalahan penyebab demam berdarah yang bisa diterapkan dan dijalankan di setiap RT di masing-masing desa. Tentunya, penerapan berbagai program di atas harus melalui pertimbangan dan musyawarah oleh Pemerintah Desa bersama dengan elemen masyarakat desa, pendekatan persuasif dan sosialisasi secara door to door sangat perlu dilakukan sehingga program bisa berjalan dengan baik efektif dan berkelanjutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H