Mohon tunggu...
Aan akmal
Aan akmal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Update Berita Terbaru, Mulai dari teknologi dan Gadget, Juga seputar Masyarakat khususnyabAceh

Just a kid from aceh,

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mahasiswa KKN-MK UNIMAL Buat Program Rumah Anti Rokok dan Narkoba bersama Satgas Anti Narkoba Desa Jangka Alue

7 Desember 2021   10:12 Diperbarui: 7 Desember 2021   14:59 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bireuen-Mahasiswa KKN-MK Universitas Malikussaleh bersama satgas anti narkoba Desa Jangka Alue realisasikan program rumah anti rokok dan narkoba, demi wujudkan kampung bebas asap rokok dan penyalahgunaan narkoba (18/11/2021)

  Narkoba merupakan salah satu momok tersendiri baik di kalangan masyarakat biasa bahkan pejabat sekalipun, tak pandang bulu penyalahgunaan narkotika dapat di lakukan oleh siapa saja dan dimana saja. Berangkat dari hal tersebut mahasisea KKN-MK unimal aan akmal bersama satgas anti narkoba Desa Jangka Alue, dimana dia juga merupakan salah satu anggota dari satgas tersebut merealisasikan tindakan pencegahan penyalahgunaan narkoba tersebut melalui program rumah anti rokok dan narkoba.

  Program rumah anti rokok dan narkoba ini merupakan program yang bertujuan untuk mengurangi dan mengedukasi setiap keluarga yahg ada di desa tersebut agar dapat memahami bahayanya asap rokok dan penyalahgunaan narkoba. 

Adapun program ini mengharuskan setiap peserta atau keluarga yang ada dalam prohram ini untuk melarang setiap tamu bahkan pendatang jika ingin merokok di pekarangan mereka secara halus dan sopan tentunya, hal ini juga di wajibkan karna terdapat di dalam peraturan yang sudah di setujui keluarga yang mengikuti program tersebut pada saat dilakukan pendataan bagi keluarga yang ingin mengikutinya. 

Dokpri
Dokpri

Aan akmal yang juga merupakan juara 2 lomba duta anti narkoba BNNK bireuen pada tahun 2015 ini menyatakan bahwa program ini mendapat sambutan yang sangat baik dari masyarakat desa sehingga banyak dari mereka yang mengikuti program ini. 

Ketua satgas anti narkoba Desa Jangka Alue Munizar menyebutkan, dalam program ini setiap keluarga yang sudah terdaftar akan selalu di pantau jika ada yg melakukan pelanggaran seperti salah satu anggota keluarga tersebut ada yang merokok maka akan mendapat teguran hingga akhirnya di keluarkan dari program tersebut.

  Mahasiswa KKN ini berharap dengan adanya program ini maka setiap keluarga dapat mengedukasi serta memberi pemahamam bagi keluarga mereka terutama anak-anak mereka baik itu laki-laki atau perempuan karena narkotika tidak memandang siapa yang dia jangkit. Menurut aan sendiri di daerahnya merupakan kecamatan yang masih rawan akan peredaran serta penyalahgunaan narkoba, sehingga melalui program ini masyarakat di himbau dan dipaksa untuk lebih waspada terhadap narkotika dan sejenisnya.

  "Alhamdulillah program ini sudah berjalan dengan sangat baik, sehingga tingkat penyalahgunaan narkoba bahkan perokok yang ada di desa itu sedikit berkurang" ujar Faisal kepala Desa Jangka Alue. Adapun satgas anti narkoba ini di bentuk pada tahun 2018 oleh Kepala Desa sebelumnya T.Johan Marzuki, S.T dan juga sudah banyak melakukan program-program pencegahan penyalahgunaan  narkoba.

  Selain menciptakan lingkungan rumah yang bebas asap rokok dan penyalahgunaan narkoba, Keluarga yang mengikuti program ini juga mendapatkan reward berupa gas 3 kg setiap bulan nya selama 1 tahun penuh dan mungkin akan berkelanjutan untuk beberapa tahun kedepan. Dengan adanya program ini juga diharapkan agar generasi muda serta para penerus yang ada di desa ini akan terbebas dari penyalahgunaan narkoba, serta gerbang pertama menuju narkotika yaitu rokok.(*

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun