Mohon tunggu...
Akmaludin
Akmaludin Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kewajiban Warga Negara Membayar Pajak

29 Juni 2022   11:52 Diperbarui: 29 Juni 2022   12:00 433
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Apa Itu Pajak? Pajak merupakan iuran masyarakat kepada negara yang sudah ditentukan berdasarkan undang-undang. Maka dari itu kita wajib membayar pajak, karna hal tersebut merupakan bentuk bakti kita pada negara dan pajak juga merupakan penerimaan terbesar negara kita.

Menurut Rachmat Soemitro, hukum pajak adalah kumpulan peraturan yang mengatur hubungan rakyat selaku pembayar pajak dengan pemerintah selaku pemungut pajak.

Dasar Konstitusi kewajiban membayar pajak terdapat pada pasal 23 A UUD 1945
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Maka dari itu, Dengan kita membayar pajak, kita telah berperan dalam menjaga stabilitas perekonomian negara.

Di Indonesia terdapat dua sistem perpajakan yang berlaku, yaitu pajak pusat yang diadministrasikan oleh DPJ atau Direktorat Jenderal Pajak di bawah kewenangan kementerian Keuangan dan pajak daerah  yang dikelola oleh Pemda, baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Administrasi pajak daerah dilaksanakan di kadis Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau kantor sejenisnya di bawah Pemda setempat.

Pajak memiliki posisi yang paling penting, selain untuk membiayai kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, pajak merupakan penopang terbesar APBN negara Indonesia. Meski alokasi pajak sebenarnya sudah jelas, namun tidak sedikit masyarakat yang enggan membayar pajak. Ada banyak alasan yang sering di lontarkan. Antara lain, rendahnya pemahaman terkait pajak, atau mereka merasa tidak menerima manfaat langsung dari pajak yang sudah mereka bayarkan .

Lalu apa akibatnya jika kita tidak membayar pajak? Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), sanksi perpajakan terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Sanksi administrasi merujuk pada sanksi denda, sanksi bunga, serta sanksi kenaikan pajak. Selain itu terdapat pula sanksi yg paling berat yaitu sanksi pidana, sanksi ini tidak diberikan hanya semata-mata telat membayar pajak. Sanksi pidana ini akan diberikan pada kasus pelanggaran berat yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan sudah terjadi berkali-kali.

Oleh karena itu mari kita bersama-sama untuk taat membayar pajak seperti melaporkan pajak tahunan atau SPT, membayar pajak kendaraan dan lain sebagainya. Tidak hanya kita terhindar sanksi administratif dan pidana, akan tetapi ini merupakan bentuk sumbangsih kita dalam pembangunan bangsa dan mengsukseskan program pemerintah dalam mensejahterakan rakyatnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun