The battle of copyright. Door Christopher Dombres via Flickr (CC-BY 2.0)
"AUTEURSRECHT (Belanda) = hak cipta"
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) itu merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI ,tIdak lain dimaksud sebagi penghargaan atas karya nya yang dimiliki oleh pemiliknya, sehingga pemilik HKI berhak atas pemanfaatan, penjualan, serta kegiatan lain berkenaan kekayaan intelektual yang dimilikinya . HKI dibagi ke dalam 7 kategori yaitu:
- Paten (UU No. 14 Tahun 2001)
- Merek (UU No. 15 Tahun 2001)
- Hak Cipta (UU No. 28 Tahun 2014)
- Desain Industri (UU No. 31 Tahun 2000)
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 Tahun 2000)
- Rahasia Dagang (UU No. 30 Tahun 2000)7. Perlindungan Varietas Tanaman (UU No. 29 Tahun 2000)
Lebih lanjut , namun dari berapa pantauan penulis juga menemui masyarakat umum maupun hingga media, masih ada yang belum bisa membedakan antara Paten, Merek, maupun Hak Cipta. Sehingga sering kita mendengar saya mau patenin lagu ciptaan dll, untuk sebab itu masyarakat haruslah melek hukum agar bisa di produk hukum tersebut bisa di manfaatkan semestinya,dan karena itu kita harus mengenal salah satu produk hukum tersebut namun karena terbatas nya waktu maka saya hanya mengulas sedikit salah satu nya perihal tentang Hak cipta (Copy right) yang pada UU No.28 Tahun 2014 Hak Cipta yang terbaru.
Karya Seni sebagai perlindungan Hukum UU Hak Cipta
Karya seni merupakan faktor pendukung ekonomi kreatif dimana hasil dari karya seni tersebut haruslah dapat perilndungan hukum yang dikenal sebagai produk Hukum UU HAK CIPTA, dari Istilah hak cipta mengacu pada pembuatan utama, berkenaan dengan karya sastra dan seni yang dapat dilakukan penulis atau seizinnya, Hak cipta terkait karya seni seperti puisi, novel, musik,lukisan dan sinematografi.Sedangkan Definisi Hak Cipta sesuai dengan UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta adalah : Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi artinya sebagai pencipta atau penerima hak mempunyai kewenangan untuk mempublikasikan dan/atau memperbanyak hasil karya ciptaan dan / atau memberikan izin terlebih dahulu kepada orang lain yang hendak memakai atau menggunakan hasil karanya. Dengan tidak mengurangi pematasan-pembatasan tertentu menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, artinya adalah Hak Cipta itu dibatasi oleh Undang-undang Hak Cipta mana yang termasuk pelanggaran Hak Cipta dan mana yang bukan.
UU Hak Cipta juga memperhatikan ketentuan perjanjian internasional diantaranya Konvensi Bern ttg Perlindungan Karya Seni &Sastra. apa itu konvensi bern
“Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works (“Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra” atau “Konvensi Bern”) pada tahun 1886 adalah yang pertama kali mengatur masalah copyright antara negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini, copyright diberikan secara otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan copyright. Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif copyright terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya derivatifnya, hingga si pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku copyright tersebut selesai”.
DI negara maju. Kepemilikan hak cipta intelektual bisa menjadi bankable. Artinya bisa jadi agunan untuk pinjaman bank.Seperti contoh nya ,Pemerintah negara lain gak cuma mendukung industri game nya terkait hak cipta tapi juga pemberian pinjaman dana. Makanya besar dalam upaya pembangunan pada sektor ekonomi kreatif di negara tersebut, munkin hal ini yang mendorong upaya terwujudnya RUU Hak Cipta pada tahun 2014 yang lalu dan telah disetujui DPR dan pemerintah indonesia,