Mohon tunggu...
akmal
akmal Mohon Tunggu... P.SWASTA -

corporate legal staff @JA AND I am a White rice addict ; ♥

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

BPK Menolak Dipisahkanya Keuangan BUMN dari Negara

20 Maret 2014   21:13 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:42 781
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di tengah kontroversi mengenai sejumlah kalangan akan mengajukan kembali uji materi atau judicial review terhadap UU NO 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara (UUKN) dimohonkan oleh sejumlah Dosen Keuangan Negara yang tergabung dalam Center for Strategic Studies University of Indonesia (CSS UI) Dan juga Oleh kalangan Forum Hukum BUMN. dengan mempermasalahkan kekayaan yang dihasilkan oleh perusahaan negara atau perusahaan daerah.Sebagi perwakilan dari BPK yang diundang dalam seminar acara dengan tema penaganan kredit macet pada perbangkan BUMN/BUMD dari berbagai prespektif Hukum di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (19/3/2014).menyinggung juga terkait Wacana Pemisahan Aset BUMN dari Keuangan Negara

sebagai Tenaga Ahli Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang di utus dalam acara Seminar tersebut Achmad Djazuli,memberi pengarahannya di awal pada acara tersebut menjelaskan setelah diputuskan oleh MK melalui proses Hukum dan nanti apakah perlu akan di hapus lagi dan nantinya pihak BUMN yang akan melakukan hal tersebut, dia mengatakan yang  pertama BPK di indonesia diberikan tempat tersendiri yang mengunakan fungsi aktif selaku eksternal pemeriksa pemerintah,  kalo di beberapa negara misalnya korea selatan BPK itu di bawah president , di indonesia di tempatkan tersendiri sebagai hasil audit nya nanti pemeriksaannya diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya untuk ditindaklanjuti ke badan akuntabilitas negara. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Sebagai salah satu lembaga negara di Indonesia, BPK memiliki posisi yang sejajar dengan lembaga negara lain untuk melaksanakan mandat, tugas, dan fungsi di bidang pemeriksaan keuangan negara secara bebas dan mandiri, atau terbebas dari intervensi Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.dia mengatakan juga dalam UU No 17 Tahun 2003 bahwa keuangaan negara itu bisa diliat presfektif sempit dan juga presfektif yang lebih luas dalam prespektif sempit undang-undang keuangan negara itu hanya APBN sedangankan dalam lebih luas keuangan negara itu juga bisa menjadi fiskal dalam APBN dan APBD dan juga fungsi moneter yang melekat bisa terdapat melalui lalulintas banking dan transaksi keuangan dan yang lebih penting juga menyangkut kekayaan negara.
Keuangan negara (definisi)

UU 17 /2003 Keuangan Negara

Adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta sesuatu baik berupa baik berupa berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksaanaan hak dan kewajiban tersebut

UU 20/2001. Pemberantasaan tidak pidana korupsi  (Tipikor)

Adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena penguasaan

menyingung soal yang meminta BUMN dipisahkan dari keuangan negara.oleh berbagai kalagan Achmad Djazuli pun menjelaskan namun apabila BUMN ini di keluarkan pada keuangan negara dan disinilah diperlukan untuk menguatkan uu no 17 tahun 2003 yang menyangkut bahwa konten dari kekayaan negara yang dipisahkan ketika fungsi moneter itu diperbanyak dalam undang-undang tersebut,karena kita ketahui bahwa UU No 17 Tahun 2003 lebih banyak mengatur masalah APBN dan APBD jadi hanya mengatur keuangaan negara dalam fungsi fiskal bukan kekayaan negara yang mesti dipisahkan ataupun fungsi moneter,terkait mengenai pertentangan yang terjadi “,seperti yang kita diskusikan dalam seminar tadi ujarnya”  keterangan yang mengenai keinginan bumn dikeluarkan dari keuangan negara, tapi itu kita akan bingung nanti apabila BUMN dikeluarkan dari keuangan negara ,BUMN itu akan milik siapa? seperti anda ketahui bahwa ada 3500 triliyun aset bumn nanti ini akan menjadi milik siapa apabila keuangaan bumn dikeluarkaan dari negara,dan disinilah perlu penguatan regulasi terutama terhadap UU No 17 Tahun 2003 ,yang akan direvisi yang mengatur konten mengenai kekayaan negara yang dipisahkan,BPK dalam hal ini memposisikan diri termasuk pihak yang menolak dikeluarkannya atau dipisahkanya keuangan BUMN dari negara.

Di dalam seminar tersebut juga Herman Rajajguguk Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI), memiliki pendapat lain "Karena ada tanggungannya berupa agunan. Apalagi, uang dari kegiatan bisnis BUMN itu bukan keuangan negara," jelasnya, .Kredit macet atau non-performing loan perbankan bukan merupakan tindak pidana yang menyebabkan kerugian keuangan bagi negara. Pasalnya, dengan memberikan kredit, masih ada agunan.andaikata perhitungan transaksi adalah tahun yang lalu itu rugi, kerugian itu dapat ditutup dengan dana cadangan atau laba tahun lalu yang belum dibagikan. Dengan demikian, kerugian bank BUMN tidak otomatis menjadi kerugian negara sebagai pemegang saham. Namun tetap dapat memeriksa dan menuntut direksi atau komisaris bank BUMN yang menyimpang dari prosedur berdasarkan UU Perbankan, bukan UU Anti Korupsi yang menganggap kekayaan bank BUMN sebagai badan hukum adalah kekayaan negara. kekayaan yang dipisahkan tersebut dalam BUMN dalam lahirnya adalah berbentuk saham yang dimiliki oleh negara, bukan harta kekayaan BUMN tersebut. Kerancuan mulai terjadi dalam penjelasan dalam Undang-undang tentang pengertian dan ruang lingkup keuangan negara,

sebelumnya Prof. Erman Rajagukguk pernah memuat tulisan yang berjudul “Pengertian Keuangan Negara dan Kerugian Negara”. Dalam tulisan tersebut, Erman menyatakan bahwa BUMN merupakan badan hukum yang memiliki kekayaan sendiri. Dengan demikian, kekayaan BUMN Persero maupun kekayaan BUMN Perum sebagai badan hukum bukanlah kekayaan negara. Erman juga berpendapat bahwa “Kekayaan negara yang dipisahkan” dalam BUMN secara fisik adalah berbentuk saham yang dipegang oleh negara, bukan harta kekayaan BUMN itu.
Dalam hal ini, kami cenderung sependapat dengan argumen yang mengatakan bahwa kekayaan BUMN memang terpisah dari kekayaan negara karena kekayaan negara di dalam BUMN hanya sebatas pada saham tersebut. Sehingga pada saat ada kerugian yang dialami oleh BUMN, hal tersebut bukan kerugian negara, tetapi kerugian BUMN saja. Lain halnya apabila saham negara pada BUMN tersebut dijual tanpa izin dari negara sebagai pemiliknya, baru hal tersebut mengakibatkan kerugian negara.

lebih lanjut lagi herman pun menjelaskan soal kredit macet yang merupakan tetap perdata begitu juga tanggung jawab debitur kredit macet ,karena Personal Garantue yang menjadi tanggung jawab pribadi ini kuat sekali karena ahli warisnya bisa digugat nanti ,hubungan pihak kreditur dalam hal ini (bank) dengan pihak debitur (penerima kredit) yang sudah diatur dalam perjanjian kredit dan perjanjian fidusia (perjaminan) yang merupakan diatur dalam Kitab undang-undang suatu hubungan perdata "jelasnya.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun