static.republika polwan-berjilbab
Die geshereiben verfassung, yang artinya bahwa konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang – undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu Negara Sehingga dalam hal iniUUD 1945termasuk dalamkonstitusi sebagai sumber derajat tertinggi.KEBEBASAN beragama di Negara kita ini dijamin oleh Konstitusi. Pada pasal 29 UUD 1945 ayat 2 dengan sangat jelas dikatakan: “bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu,”. Di dalam Pasal 28 I ayat 2 dengan sangat jelas dikatakan: “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Demikian pula pada UU No 39 Tahun 1999 tentang : Hak Asasi Manusia menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Semua rumusan sudah menegaskan, bahwa Indonesia menjunjung tinggi kebebasan setiap warga negara untuk mempunyai agama yang dipilihnya secara bebas. Demikian juga kebebasan untuk mengungkapkannya di muka umum melalui ibadah dan berbagai perbuatan-perbuatan keagamaan lainnya.
Akhir akhir ini kita mendengar Berkembangnya isu Aturan POLRI pelarangan Polisi Wanita (Polwan) untuk memakai jilbab
LAH INI KAN ATURAN POLRI,MASA KEPUTUSAN POLRI (Peraturan pemerintah pengganti undang-undang)LEBIH TINGGI KETIMBANG UNDANG UNDANG KONSTITUSI YANG KALAH SAMA ATURAN POLRI.KLO GITU SECARA DI PAKSA DONK PEMANGKU KEPENTINGAN HARUS LEBIH TINGI KETIMBANG PERUNDANG UNDANGAN DALAM KONSTITUSI,LEBIH BAIK IKUT AJA ATURAN MASING MASING ATAU JUGA KARENA ATURAN INSTITUSI LEMBAGA TERSEBUT LEBIH TINGGI KETIMBANG DASAR HUKUM INDONESIA YANG BERUPA UNDANG UNDANG.
Lalu sekarang kita bertanya, masihkah prinsip-prinsip kebebasan beragama sebagaimana diatur di dalam Konstitusi dan perangkat UU lainnya dijunjung tinggi di negeri ini?
Sekilat sekulumit cerita pro dan kontra larangan BERJILBAB Cekibrot :
Pihak Kepolisian menegaskan, penggunaan jilbab oleh polisi wanita (polwan) belum dicantumkan dalam aturan umum seragam kepolisian. Sebab itu, penggunaan jilbab oleh polwan di luar Nanggroe Aceh Darussalam adalah pelanggaran.
“Ya, ini masalahnya aturan kalau belum sesuai aturan yang tidak diperkenankan,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto, Selasa (11/6). Aturan seragam Polri dicantumkan dalam Keputusan Kapolri No Pol: Skep/702/IX/2005 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS polisi. Agus mengatakan, segala peraturan yang tertera, termasuk aturan seragam, tentunya tak bisa dilanggar oleh anggota Polri. Peraturan, kata dia, tetaplah peraturan. Kelak bila dalam peraturan itu disebutkan polwan diperkenankan berjilbab maka baru boleh dilakukan. Sebatas belum ada peraturan maka aksi polwan yang nekat untuk tetap berjilbab malah secara terpaksa dapat dikategorikan melakukan pelanggaran. Untuk menghindari sanksi, para polwan diminta untuk mengikuti aturan. Pasalnya, kata dia, penggunaan seragam sesuai ketentuan yang berlaku juga bagian dari taat pada instruksi pimpinan. “Jadi, ya mohon sekali untuk diperhatikan kepada semua (polwan) dengan kedewasaannya diharapkan mau memahami dan menaati setiap perintah dan instruksi pimpinan serta ketentuan yang berlaku,” ujar Agus. Kendati demikian, Agus tak menutup kemungkinan aspirasi para polwan yang hendak berjilbab diakomodasi. Para polwan dimintanya mengurus keinginannya itu secara legal dalam aspirasi keanggotaan. Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan bersedia membantu para polwan yang tak diperbolehkan untuk mengenakan jilbab ketika berseragam Polri. Menurutnya, seharusnya Kapolri memperbolehkan para polwan tersebut menutup aurat sesuai dengan ajaran agamanya. “Saya mau bantu mereka untuk bawa masalah ini ke pengadilan secara sukarela,” ujarnya. Mantan menteri Hukum dan Perundang-undangan ini menjelaskan, konstitusi sudah menjamin setiap warga negara untuk menganut keyakinan masing-masing. Sehingga, mengenakan jilbab merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. “Karena itu, kalau ada aturan yang dibuat oleh Kapolri maka peraturan tersebut dapat di-challenge di pengadilan,” katanya tegas. Dia menambahkan, hambatan teknis bagi polwan yang mengenakan jilbab sebenarnya tidak ada. Buktinya, polwan di Aceh memakai jilbab dan tidak ada yang menghalangi tugas mereka. Dia berjanji akan menelaah terlebih dahulu tentang Surat Keputusan Kapolri No Pol: Skep/702/IX/2005 tentang sebutan, penggunaan pakaian dinas seragam Polri, dan PNS Polri. “Mungkin ke MA bukan MK, tapi saya telaah dulu biar pasti,” ujar Yusril. Anggota Komisi VIII Fraksi Golkar TB Ace Hasan Syadzily menyayangkan sikap Polri yang bersikeras tak memfasilitasi polwan mengenakan jilbab. Menurut Hasan, larangan ini sama saja dengan tidak menghargai hak asasi seseorang. “Saya menyayangkan jika penggunaan jilbab bagi calon polisi dilarang,” kata Hasan kepadaRepublika di Kompleks Parlemen, Senayan, Senayan, Selasa. Hasan percaya jilbab tidak akan mengganggu kinerja para polwan di lapangan. Buktinya, ujar Hasan, banyak olahragawan yang bisa berprestasi dengan leluasa meski mengenakan jilbab. Kapolri, menurutnya, harus segera mengklarifikasi kebijakan larangan menggunakan jilbab. Jangan sampai kebijakan ini menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Sementara, anggota Komisi VIII DPR Fraksi Demokrat Inggrid Kansil berpendapat bahwa mengenakan jilbab merupakan hak setiap Muslimah. Polri sebaiknya tidak kaku menerapkan aturan larangan berjilbab yang telah berlaku sejak lama. “Sebuah aturan itu sifatnyaadaptable atau disesuaikan dengan perkembangan zaman,” katanya. Inggrid mengatakan, Polri sebaiknya mengkaji kembali larangan mengenakan jilbab kepada polwan. Menurutnya, meskipun seragam berkaitan dengan aturan institusi namun hal itu tidak mesti membuat Polri melanggar hak berpakaian para polwan berjilbab. “Saya kira harus ada jalan keluar yang baik,” ujarnya. Polri diharap bijaksana menyikapi keinginan para polwan mengenakan jilbab. Pasalnya, isu ini merupakan isu yang bersifat sensitif. Inggrid berharap Polri mampu memberi penjelasan yang baik kepada masyarakat. “Jangan sampai masalah ini diperlebar menjadi isu yang sensitif,” ujar istri Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan itu. n gilang akbar prambadi/a syalaby ichsan/m akbar ed: fitriyan zamzami
akar permasalahan dalam perkara ini agar demi tegakan fakta supaya tidak bias terjadi counter opini :
point 1 : Polri melarang jilbab.
point 2 : Yusril tidak meminta seluruh Polwan berjilbab, tp jika ada yg mau berjilbab, Polri selaku institusi negara tidak boleh menghalang2i krn bertentangan dgn amanah UU No 39 Tahun 1999 MAUPUN Konstitusi. Pada pasal 29 UUD 1945 ayat 2. Yusril dlm mempermasalahkan aturan Polri jangan dipandang sbg penggantian ideologi menjadi syariat islam, krn yusril tidak meminta semua polwan wajib berjilbab.
point 3 : faktanya, istri yusril dahulunya memang tidak berjilbab (skrg udah pake ) dan anak wanitanya jg tidak berjilbab, itu keputusan pribadi, bukan diatur oleh peraturan institusi (spt polri yg melarang jilbab). --->>> mau pake silahkan, klo gak mau jg gpp. tidak ada upaya larang2 berjilbab.
point 4 : jika Polri komen jika mau pakai jilbab seharusnya sejak awal tidak usah mendaftar jd polwan, ini merupakan logika yg keliru. Polri sebagai institusi penegak hukum seharusny tidak membuat peraturan yg melanggar hukum. landasan hukum tertinggi di Ri adalah KONSTITUSI UUD 45 sebagai Hukum positif indonesia ,salah satunya pasal 29 yg isinya negara membebaskan rakyat untuk menjalankan agama sesuai yg dianutnya. jilbab hrs dipandang sbg menjalankan agama, bukan sekedar fashion ingin berjilbab krn tercantum dlm alquran. Jadi jagan membalikkan logika berfikir : klo mau pakai jilbab, jgn jd polwan. <<<<---- pernyataan ini sudah bertentangan dengan amanat konstitusi negara.
Secara explicit
1. Asas berdasarkan tingkatan hirarki
2. UU tidak dapat diganggu gugat
3. UU yang bersifat khusus mengesampingkan UU yang bersifat secara umum
4. UU tidak bersifat surut
5. UU yang baru mengesampingkan UU yang lama
Sedangkan materi perundang-undangan harus mengandung asas :
1. Pengayoman, Harus dapat memberikan perlindungan dan ketentraman dalam masyarakat.
2. Kemanusiaan, Harus mencerminkan perlindungan terhadap HAM
3. Kebangsaan, Mencerminkan kepribadian bangsa dan menjaga prinsip NKRI
4. Kekeluargaan, Mencerminkan musyawarah mufakat mencapai tujuan
5. Kenusantaraan, Memperhatikan kepentingan seluruh rakyat Indonesia
6. Bhinneka tunggal ika, adalah bahwa Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan. bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara.
7. Keadilan, adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali.
8. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
9. ketertiban dan kepastian hukum, adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum.
10. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara
Kesimpulan : Demi Menegakan kepastian hukum di republik ini SEHARUSNYA POLWAN YG TERANIAYA MELAKUKAN LANGKAH HUKUM DENGAN GUGATAN KE POLRI DAN JUGA BUAT LAPORAN KE KOMPOLNAS MAUPUN KOMNAS HAM,KARENA AMANAH DEMI MENEGAKAN NEGARA HUKUM.GW JAMIN POLWAN PASTI MENANG, WONG CUMAN PERATURAN KOK MAU MELAWAN UU No 39 Tahun 1999 MAUPUN Konstitusi. Pada pasal 29 UUD 1945 ayat 2,LANJUTKAN PROF YUSRIL, Lawan Kesewenang-wenangan dengan cara yang Sah dan Konstitusional
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H