Mohon tunggu...
akmal
akmal Mohon Tunggu... P.SWASTA -

corporate legal staff @JA AND I am a White rice addict ; ♥

Selanjutnya

Tutup

Money

Kenapa BI Perketat KPR Indent ?

6 Oktober 2015   19:41 Diperbarui: 7 Oktober 2015   02:05 1020
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

4.Melakukan sesuatu yg menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Dalam hal setelah somasi diajukan ternyata pihak pengembang masih tidak melaksanakan kewajibannya, maka pihak pembeli  dapat mengajukan GUGATAN KE PENGADILAN NEGERI DENGAN DASAR WANPRESTASI/INGKAR JANJI YG MENGAKIBATKAN KERUGIAN BAGI PEMBELI.

Yang dapat  di tuntut dalam hal Pengembang wanprestasi adalah : diberikan hak untuk menuntut ganti kerugian berupa :

1.Biaya-biaya yang telah keluarkan

2.Rugi yang telah derita

3.Bunga (apabila tidak diperjanjikan dalam PPJB/AJB biasanya dikenakan 6% pertahun)

4.Keuntungan yg sedianya peroleh apabila Pengembang melaksanakan kewajibannya (lihat pasal 1243 jo. 1246 KUHPerdata)

semoga bermanfaat

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun