4.Melakukan sesuatu yg menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Dalam hal setelah somasi diajukan ternyata pihak pengembang masih tidak melaksanakan kewajibannya, maka pihak pembeli  dapat mengajukan GUGATAN KE PENGADILAN NEGERI DENGAN DASAR WANPRESTASI/INGKAR JANJI YG MENGAKIBATKAN KERUGIAN BAGI PEMBELI.
Yang dapat  di tuntut dalam hal Pengembang wanprestasi adalah : diberikan hak untuk menuntut ganti kerugian berupa :
1.Biaya-biaya yang telah keluarkan
2.Rugi yang telah derita
3.Bunga (apabila tidak diperjanjikan dalam PPJB/AJB biasanya dikenakan 6% pertahun)
4.Keuntungan yg sedianya peroleh apabila Pengembang melaksanakan kewajibannya (lihat pasal 1243 jo. 1246 KUHPerdata)
semoga bermanfaat
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H