Mohon tunggu...
Moch MutawakkilA
Moch MutawakkilA Mohon Tunggu... Penulis - melihat, memahami, menulis

penyaluran pemikiran mahluk sosial

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Respon Pendukung, Internal Partai, Pihak Terkait, Tokoh Masyarakat, dan Kedua Paslon Mengenai Kerusuhan 21 Mei 2019

23 Mei 2019   16:59 Diperbarui: 23 Mei 2019   17:06 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

21 mei 2019, KPU (Komisi Pemilihan Umum) telah mengumumkan penetapan hasil pemilu secara nasional berupa perolehan suara, yang menyebabkan beberapa tanggapan terhadap masyarakat pendukung salah satu kubu ataupun dari pihak internal partai, tokoh masyarakat, pihak terkait maupun dari kedua paslon tersebut.

yang menurut saya pribadi selaku masyakarat lokal, mulai dari awal pemilihan yang mendapatkan halangan karena tempat dimana saya akan menyalurkan suara kekurangan banyak surat suara presiden, yang terjadi dibeberapa desa di Yogyakarta, yang membuat proses pemilihan ini tidak profesional dan matang dikerjakan. hingga pengumuman perolehan suara oleh pihak penyelenggara pada 21 mei lalu membuat saya menggeleng gelengkan kepala terhadap perilaku-perilaku masyarakat yang di beritakan di bahkan seluruh televisi di indonesia dan bahkan menjadi fokus pembahasan dalam 1 hari itu. 

pihak-pihak yang menentang kecurangan terhadap rekapitulasi suara yang dilakukan BAWASLU mengumpulkan massa untuk melakukan unjuk rasa didepan kantor BAWASLU yang menyebabkan kerusuhan. adanya dugaan adanya massa bayaran, adanya skenario, preman bayaran hingga massa yang berunjuk rasa bukanlah massa yang menciptakan kerusuhan merupakan penyebab terjadinya kerusuhan dengan pihak kepolisian.

hingga dari kedaa paslonpun menyuarakan hingga menghimbau masyakarat agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan selama pengumuman suara calon presiden dan calon presiden, tidak hanya itu tokoh-tokoh masyarakat menyangkan hal itu terjadi,  HAMENGKUBUWONO X menghimbau kepada masyarakat, dan kedua paslon agar tetap mengkondisikan situasi yang terjadi.

hingga dari pihak internal partaipun menyalurkan suaranya terhadap kejadian yang berlangsung setelah pengumuman penetapan hasil pemilu yang terjadi pada 21 mei 2019 di depan gedung BAWASLU.]

pada dasarnya berdemo atau yang dikenal unjuk rasa itu dapat dilakukan dengan mengikuti  Aturan soal demo juga diatur dalam Peraturan Kapolri No.9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum

agar demonstran tidak mendapat sanksi  hukum dalam menyampaikan pendapat di muka umum, hendaknya mmengikuti tata cara demonstrasi menurut undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaiakan Pendapat di Muka Umum.

semangat selalu menegakkan kebenaran dan keadilan dalam negara hukum ini, rakyat merupakan penggerak dan pengawas sebenarnya dalam kenegaraan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun