Mohon tunggu...
Akhdan Wendry Apriawan
Akhdan Wendry Apriawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Newbie

Uji coba

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Analisis Kritis Terkait Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Hingga 3 Periode

22 April 2022   22:38 Diperbarui: 22 April 2022   22:46 639
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kabar mengenai perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo hingga tiga periode masih belum selesai. Hal itu kembali dibahas pada saat kegiatan Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI). Bahkan Ketua Dewan Pimpinan Pusat APDESI sangat mendukung kabar perpanjangan masa jabatan presiden hingga tiga periode yang menyebabkan terjadinya berbagai perdebatan karena posisi seorang kepala desa dapat memengaruhi masyarakat di sekitarnya.

Munculnya usulan tersebut jelas mendapatkan beragam respons dari berbagai kalangan. Bagi kalangan pendukung seperti relawan Jokpro yang menginginkan Presiden Joko Widodo agar menjabat hingga 3 periode, jelas merasa senang karena ada pihak lain yang juga memberikan dukungan untuk memperpanjang masa jabatan Presiden Joko Widodo. Sedangkan di kalangan lingkaran pemerintahan Presiden Joko Widodo, mereka menilai bahwa hal tersebut merupakan aspirasi dari masyarakat yang tidak bisa dilarang. Masyarakat bebas dalam memberikan aspirasi, akan tetapi tidak dapat dijadikan acuan untuk menjadikan Jokowi sebagai Presiden karena masih ada UUD 1945 dan harus diikuti. Selain itu, mayoritas masyarakat di Indonesia menolak ide perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden hingga tiga periode. 

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, seorang kepala desa wajib memegang teguh dan melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 dan pada Pasal 7 UUD 1945 disebutkan bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya dua periode. Pembatasan masa jabatan presiden ini bertujuan agar praktik demokrasi di Indonesia dapat berjalan dengan lancar.

Hal tersebut bisa terlaksana dengan cara melakukan perubahan terhadap UUD 1945, akan tetapi merubah UUD 1945 dengan tujuan memperpanjang masa jabatan presiden dan wakil presiden merupakan pengkhianatan terhadap nilai demokrasi yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945. Jika perpanjangan masa jabatan hingga tiga periode terlaksana maka masyarakat akan menilai bahwa seorang presiden hanya menginginkan kekuasaan dan mengesampingkan kepentingan masyarakat.

Lagipula keputusan untuk mengubah pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 baru bisa dilakukan jika ada persetujuan sekitar lima puluh persen dan ditambah satu anggota dari keseluruhan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Apa itu konstitusional?  Konstitusi merupakan suatu hal penting yang ada dan sudah diterapkan oleh berbagai negara dan merupakan suatu norma pada sistem politik dan hukum yang memuat dasar-dasar peraturan di dalam suatu negara. Dengan demikian, konstitusi dapat dikatakan juga sebagai prinsip dasar yang menjadi pegangan dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Negara konstitusional merupakan suatu negara yang melindungi dan menjamin hak asasi manusia dan hak sipil lainnya serta membatasi kekuasaan pemerintahannya secara berimbang antara kepentingan penyelenggara negara dan warga negaranya.

Indonesia termasuk salah satu negara yang menerapkan konstitusi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Konstitusi yang dianut Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. UUD 1945 memuat dasar-dasar dan tujuan negara yang dibentuk pada masa awal pemerintahan Indonesia. Sederhananya, konstitusi merupakan dasar dibentuknya suatu negara yang dimulai dari sistem pemerintahan, pembentukan kebijakan, hingga sistem ketatanegaraan sehingga dapat diartikan sebagai hukum dasar suatu negara.

Jadi dapat disimpulkan bahwa konstitusional merupakan prinsip dasar yang menjadi pegangan dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang memuat dasar-dasar peraturan di suatu negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun