Mohon tunggu...
Faridatus Sae
Faridatus Sae Mohon Tunggu... Penulis - Aktivis Dakwah Kampus Surabaya --Blogger Ideologis--

Literasi Islam Kaffah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Alat Kontrasepsi Anak Sekolah dan Remaja

13 Agustus 2024   07:02 Diperbarui: 13 Agustus 2024   08:00 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Alat Kontrasepsi Anak Sekolah dan Remaja.
Faridatus Sae, S. Sae
Aktivis Dakwah Kampus

Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Dalam Pasal 103 PP tersebut disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. Sedangkan, pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi. (Tempo.co, 01/08/2024)

Agenda kesehatan reproduksi sudah diaruskan lebih dari dua dekade, tetapi nyatanya kesehatan reproduksi justru kian mengkhawatirkan. Maka, kewajiban menyediakan layanan Kesehatan reproduksi salah satunya dengan menyediakan alat kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja atas nama seks aman akan mengantarkan pada liberalisasi perilaku yang akan membawa kerusakan pada Masyarakat. Meski diklaim aman dari persoalan Kesehatan, namun akan menghantarkan kepada perzinahan yang hukumnya haram.

Bagaimana bisa, perilaku yang jelas haram bahkan aktifitas yang mendekatinya saja dilarang dalam aturan agama yang diyakini. Justru diberikan fasilitas untuk aman dilakukan hanya agar tidak reproduksinya tetap sehat atau hanya agar tidak hamil diluar nikah saja. Padahal, jelas ini adalah aktifitas maksiat yang seharusnya dijauhi seorang muslim. Aktifitas yang justru hanya seolah memberikan kesenangan semu pemuas syahwat secara haram dan memberikan banyak dampak negatif skala individu masyarakat bahkan negara. Yang mana merusak individu, merusak masyarakat bahkan merusak peradaban suatu negara.
Bagaimana mungkin menjadi peradaban yang luar biasa ketika generasi penerus dan pemimpin peradaban rusak.

Aturan ini meneguhkan sistem yang berkuasa saat ini menggunakan asas kehidupan sekuler yang mengabaikan aturan agama. Kerusakan perilaku akan makin marak dan membahayakan Masyarakat dan peradaban manusia secara umum. Terlebih jika negara juga menerapkan sistem Pendidikan sekuler, yang menjadikan kepuasan jasmani sebagai tujuan. Pendidikan yang memisahkan aturan agama dari kehidupan juga dari pendidikan. Agama yang berasal dari Pencipta dan Pengatur manusia, aturan agamanya tidak dijadikan untuk mengatur kehidupan di segala bidang kehidupan. Aturan agama dari Pencipta yang tentu mengetahui yang terbaik untuk manusia.

Islam mewajibkan negara membangun kepribadian islam pada setiap individu. Hanya saja, jntuk mewujudkannya negara akan menerapkan sistem islam secara kaffah termasuk dalam sistem Pendidikan dan melakukan edukasi melalui berbagai sarana khususnya media. Selain itu, di dukung dengan penerapan sistem sanksi sesuai Islam secara tegas akan mencegah perilaku liberal. Tanpa penerapan Sistem Islam secara kaffah maka persoalan pergaulan bebas remaja tidak akan selesai dan seluruh persoalan di segala lini kehidupan masyarakat akan terus terjadi. Maka satu-satunya cara agar persoalan negeri ini selesai dengan menerapkan sistem islam secara kaffah dalam naungan negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun