Mohon tunggu...
Faridatus Sae
Faridatus Sae Mohon Tunggu... Penulis - Aktivis Dakwah Kampus Surabaya --Blogger Ideologis--

Literasi Islam Kaffah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Aborsi: Buah Busuk Sekulerisme Liberalisme

16 Januari 2024   15:23 Diperbarui: 16 Januari 2024   15:23 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Aborsi: Buah Busuk Sekulerisme Liberalisme
Penulis: Faridatus Sae, S. Sosio
(Aktivis Dakwah Kampus)

Kasus aborsi ilegal kembali muncul ke permukaan. Hal ini, dibuktikan dengan tangkapan lima perempuan pelaku tak terduga di sebuah klinik yang berlokasi di salah satu apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara. Yang mengherankan bahwa beberapa pelaku tak terduga banyak diberitakan hanya lulusan SMA dan SMP, tanpa latar belakang medis yang jelas.

Dalam laman (rri.co.id, 21/12/2023, seorang sosiolog Musni Umar mengatakan bahwa, Ini merupakan satu fenomena sosial yang memprihatinkan. Melihat perkembangan media sosial, begitu banyak orang yang terlibat dalam praktik menjual diri melalui platform tersebut. Ini menjadi pemicu bagi pelaku laki-laki untuk memanfaatkannya tanpa memahami konsekuensinya.
Musni juga menambahkan bahwa fenomena ini tidak lepas dari kondisi ekonomi yang sulit dialami oleh sebagian masyarakat. Dimana rata-rata mereka tidak memiliki penghasilan yang cukup, baik bekerja di sektor swasta maupun pemerintah. Terbatasnya latar belakang pendidikan juga membuat mereka sulit mendapatkan pekerjaan dengan gaji yang memadai.

Berulangnya kasus Aborsi illegal mencerminkan rusaknya berbagai hal dalam lini kehidupan. Yang merupakan buah diterapkannya sistem sekuler dalam kehidupan, dimana aturan agama dipisahkan dari kehidupan. Sistem sekuler yang meniscayakan liberalisasi pergaulan, perilaku benas yang menjangkiti seseorang dalam segala usia mulai dari usia anak, remaja, dewasa seorang dalam segala usia yaitu bebas berperilaku, dan bebas melakukan apapun atas nama HAM, termasuk melakukan pergaulan bebas hingga aborsi dan segala praktik penunjang aborsi.
Aturan yang justru memberikan celah terjadinya aborsi, lemahnya sistem sanksi dan juga dampak pengarusan pemikiran "hak reproduksi' yang dikampanyekan global.  Semua Jerusalem terse but berpangkal pada penerapan kapitalisme sekulerisme dalam kehidupan. Maraknya aborsi illegal dianggap oleh pegiat gender sebagai konsekuensi belum adanya layanan aborsi aman yang juga dikampanyekan global.

Hal ini, sangat berbeda dengan aturan dalam sistem kehidupan islam. Islam menhormati dan menjaga menjaga nyawa sejak masih dalam kandungan. Bahkan dalam islam, menjadikan penjagaan atas nyawa adalah salah satu maqashid Syariah yang ditetapkan Islam.

Islam juga memiliki berbagai mekanisme yang mampu mencegah terjadinya aborsi, seperti mengatur pergaulan laki-laki dan perempuan yang dibahas dalam sistem pergaulan islam sehingga menjauhkan dari pergaulan bebas, kewajiban menutup aurat ditegakkan, laki-laki dan perempuan diperintahkan untuk menundukkan pandangan, mengkounter pemikiran liberalisme, juga menerapkan sistem sanksi yang tegas bagi pelaku aborsi, kewajiban menutup aurat dengan sempurna, pornografi dan pornoaksi dilarang, pelaku dan pengedarnya akan dihukum, dan media massa dan media sosial akan diawasi oleh polisi siber secara ketat agar tidak akan konten yang bertentangan dengan Islam.

Sistem islam dalam naungan negara akan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam sehingga terwujud ketaatan pada aturan Islam. Dakwah amar makruf nahi mungkkar diserukan ke seluruh penjuru negeri sehingga seluruh masyarakat bertakwa. Hasilnya, kontrol sosial pun berjalan efektif dan merata. Sistem kehidupan islam ini yang bisa mewujudkan kehidupan yang bebas dari zina, termasuk menutup rapat pintu-pintu aborsi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun