Mohon tunggu...
Akhmad Rozi
Akhmad Rozi Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Bertutur sapa, berbagi pengetahuan. \r\n\r\n\r\n

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mengapa SBY Belum Juga Diperiksa?

10 Agustus 2011   22:42 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:54 1471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Dok: Kompas Images/Roderick Adrian Mozes)

[caption id="" align="aligncenter" width="680" caption="(Dok: Kompas Images/Roderick Adrian Mozes)"][/caption] Mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra sepertinya masih saja menjadi bulan-bulanan. Padahal, ketika ia menjadi Ketua Umum Partai Bulan Bintang, partainya menjadi partai pengusung SBY untuk menjadi presiden. Mungkin saja, pemberian jabatan menteri bagi Yusril (meskipun diberhentikan di tengah jalan), dirasa cukup untuk membayar budi baik Yusril. Toh Partainya pun kemudian kurang begitu berkembang, di sisi lain Partai Demokrat sendiri sudah demikian pesat. Itulah realitas politik, meskipun terkesan habis manis sepah dibuang. Berhenti dari jabatan menteri, Yusril tidak bisa menikmatinya dengan tenang, karena didera kasus Sistem Administrasi Badan Hukum. Karena kepiawaian dan pengetahuan hukumnya mumpuni, sepertinya tidak mudah menjadikannya "terhukum". Sebelumnya ia justru memperkarakan keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supandji ke MK. Lalu sekarang meminta beberapa tokoh termasuk SBY sebagai saksi dalam kasusnya. Tetapi, permintaan ini ditolak Kejaksaan Agung. Penolakan Kejaksaan Agung ini, tidak lantas membuatnya menyerah ataupun kehilangan akal . Bukan Yusril namanya,kalau harus kehilangan akal. Ia mengajukan permohonan uji materil ke MK yaitu terkait Pasal kewajiban penyidik memanggil dan memeriksa saksi.. Keputusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa  Kejaksaan Agung wajib memanggil saksi termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, seperti diminta Yusril. Ketua MK, Mahfud MD (Headline News Metro TV, 9 Agustus 2011) pun  mendesak Jaksa Agung memanggil Presiden SBY sebagai saksi. Menurut Mahfud, Jaksa Agung dikatakan melanggar kewajiban hukum jika tidak memenuhi permintaan Yusril. SBY sendiri sepertinya tidak begitu menanggapi keputusan MK ini. Tidak seperti biasanya, yang rajin berkomentar dan suka menanggapi meskipun sekedar SMS tentang Nazaruddin. Tanggapan justru keluar dari Ketua DPP Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsudin yang menganggap bahwa Yusril tidak berani memikul tanggung jawab, tidak elok  dan suka melempar masalah kepada atasannya. Komentar pimpinan Partai Demokrat di atas, tentu saja bukanlah pada tempatnya. Karena sudah menyangkut perintah hukum untuk menjalankannya. MK telah memutuskan bahwa Jaksa Agung wajib hukumnya untuk memanggil antara lain kepada Presiden SBY. Mengapa mempersoalkan hal-hal yang bersifat personal: tidak tanggung jawab, tidak elok dan suka melempar masalah kepada atasan. Terkesan "jauh panggang dari api". Atau memang pernyataan pimpinan PD ini  sebagai bentuk pengalihan isu. Jika begitu, bisa saja dipahami. Jaksa Agung, bisa saja memanggil SBY untuk diperiksa, tetapi tentu saja, tidak  mudah. Kecuali, SBY sendiri yang memberinya lampu hijau untuk memanggilnya. Karena posisi Jaksa Agung akan terasa sulit apabila berinisiatif memanggil Presiden meskipun sekedar sebagai saksi. Sampai kini pun SBY tampaknya, belum memberikan sinyal bahwa ia bersedia diperiksa.  Jadi wajar jika Jaksa Agung pun, tidak memanggilnya. Bagi SBY apa sebenarnya yang membuat susah, jika ia menjadi saksi. Apakah karena ia presiden, sedangkan keputusan MK memperbolehkan hal ini, dan wajib bagi Jaksa Agung untuk memanggilnya. Gus Dur saat itu pun, ketika masih menjadi presiden, pernah diperiksa polisi, itu pun Gus Dur benar-benar terperiksa, dalam soal brunaeigatte. Bukan seperti yang dimintakan Yusril ini, diperiksa sebagai saksi untuk orang lain. Jadi, apa susahnya?

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun