Mohon tunggu...
Akhmad Yusuf
Akhmad Yusuf Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Game

Selanjutnya

Tutup

Financial

Realisasi Penghimpunan Zakat pada BAZNAS dan Perannya bagi Perekonomian

6 Juli 2022   11:04 Diperbarui: 6 Juli 2022   11:14 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Zakat merupakan salah satu pilar penting dalam agama islam. Secara etimologis, zakat artinya berkembang, mensucikan dan berkah. Sedangkan secara terminologis, zakat berarti mengeluarkan Sebagian harta dengan persyaratan tertentu untuk dibagikan kepada kelompok tertentu ( mustahik ) dengan persyaratan tertentu. 

Jika dipahami secara dasar zakat adalah sebuah kewajiban mengeluarkan Sebagian harta jika sudah sampai pada haul dan nisabnya, kenapa demikian? Karena setiap harta yang kita miliki terdapat hak orang lain didalamnya. Zakat dapat dikeluarkan secara langsung dan diberikan pada mustahik atau kepada lembaga tertentu yang memang mengelola zakat contohnya adalah BAZNAS. Zakat juga menjadi instrument penting dalam membantu mengurangi kemiskinan.

Dikutip dari situs resmi BAZNAS, penghimpunan dana naik 30 persen pada tahun 2020 ( 01/01/2021. Sepanjang 2020, baznas menghimpun dana ZIS sebesar Rp. 385,5 Miliar sedangkan pada tahun 2019, penghimpunan mencapai Rp 296 Miliar. 

Jumlah ini setara dengan 101,44 persen dari target penghimpunan ZIS yang ditetapkan pada awal tahun.di bidang pendistribusian dan pendayagunaan ZIS, baznas mengalirkan 88,7 persen dana yang terhimpun. 85 persen dimanfaatkan untuk program-program penanganan dampak pandemi, berupa bantuan kegiatan medis, bantuan non medis hingga kegiatan ekonomi. Sepanjang 2020 telah membantu 1,5 juta jiwa dalam berbagai program unggulan di berbagai daerah di Indonesia dan luar negeri.

Dikutip dari CNN Indonesia, Baznas mencatat realisasi pengumpulan dana zakat di Indonesia mencapai Rp 14 Triliun pada tahun 2021. Jumlah ini hanya 4,28 persen dari proyeksi potensi zakat dalam negeri Rp 327 triliun. Potensi ini berasal dari lingkungan perusahaan Rp 114 Triliun, zakat penghasilan Rp 139 triliun, sisanya deposito Rp 58 triliun, zakat pertanian Rp 19,8 triliun dan pertenakan Rp 9, 5 triliun, potensi ini tersebar di 514 kabupaten kota seluruh Indonesia.

Dilihat dari kedua sumber tersebut realisasi penghimpunan dana zakat sudah mulai menunjukan pertumbuhan serta peningkatan dari tahun ke tahun. Di Baznas pun pengumpulan dananya sudah melebihi target yang telah di tetapkan sekitar 101,44 persen dan penyaluran dananya mencapai 88,7 persen. 

Hal ini menunjukan pengelolaan dananya sudah mencapai titik positf, walaupun secara potensi belum bisa mengumpulkan lebih dari setengah potensi zakat di Indonesia. Ini tentu menjadi tantangan tersendiri karena permasalahan dari tidak terkumpul nya semua potensi zakat ini di pengaruhi berbagai faktor contoh nya kurang nya literasi masyarakat, kebanyakan masyarakat menyalurkan sendiri zakatnya sehingga tidak adanya pencatatan, menyerahkan zakat secara langsung lebih mudah daripada harus datang langsung ke kantor BAZNAS. 

Permasalahan yang saya tuliskan ini adalah permasalahan yang bisa kita liat secara langsung atau kasat mata. Jadi ini adalah salah satu pr bersama untuk mencari jalan keluar terbaik sehingga bisa menumbuhkan rasa puas para Muzaki pada BAZNAS khususnya Hal ini bukan tanpa alasan karena jika kita ibarat kan sebagai konsumen bukan hanya mencari kemudahan tetapi kenyamanan dalam pelayanan. 

Salah satu yang bisa dilakukan adalah dengan adaptasi teknologi dan sosial media yang sedang berkembang jangan sampai ketinggalan, tentunya hal ini perlu perhitungan dan adaptasi yang mendalam tentang di perbolehkan atau tidaknya. 

Jika kita menelisik secara lebih dalam, secara angka dan nominal termasuk kecil dari seharunya tapi, ini merupakan salah satu titik positif dalam perkembangannya karena orang yang berzakat di BAZNAS setiap tahunnya makin tumbuh dan terus meningkat.

Dari realisasi penghimpunan dana zakat tersebut setelah di salurkan ke delapan golongan maka akan memberikan sebuah nilai positif bagi perekonomian mereka dan sekitarnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun