Latar BelakangÂ
Perpustakaan Nasional adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.
Perpustakaan Nasional memiliki peran penting dalam penyediaan informasi, sehingga perlu memastikan bahwa sumber daya manusia (SDM) yang dimilikinya memiliki kompetensi yang relevan dengan perkembangan zaman.Â
Seiring dengan kemajuan teknologi dan perubahan kebutuhan pemustaka, pengembangan SDM yang berkelanjutan sangat penting untuk menjaga kualitas layanan dan mendukung tujuan strategis organisasi.Â
Transformasi digital telah mengubah cara informasi dikumpulkan, diakses, dikelola dan disajikan kepada masyarakat. Perkembangan teknologi berdampak pada keinginan pemustaka untuk mengakses informasi lebih cepat, mudah dan berbasis digital.Â
Perpustakaan Nasional berperan dalam mendigitalisasi koleksi fisik agar dapat mudah diakses pemustaka secara online dimana saja. Proses ini membutuhkan keterampilan teknis dalam pengelolaan perangkat lunak, keamanan data, serta metadata digital.
 Teknologi telah mendatangkan peluang baru dalam inovasi layanan , efisiensi operasional dan jejaring perpustakaan dari berbagai sumber daya global. Pengembangan SDM berbasis pada keterampilan teknologi harus dilakukan agar Perpustakaan Nasional dapat terus relevan, inovatif dan memberikan layanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di era digitalisasi.
Masalah/Fenomena yang DiamatiÂ
Meskipun Perpustakaan Nasional memiliki potensi besar, banyak pegawai yang masih menghadapi kesenjangan keterampilan, terutama dalam pemanfaatan teknologi informasi terbaru dan keterampilan manajerial. Ketidakmampuan untuk memenuhi tuntutan pekerjaan dan teknologi yang berkembang dapat menghambat kualitas layanan serta inovasi di perpustakaan.Â
Kurangnya kemampuan dalam pemanfaatan teknologi dapat menghambat kualitas layanan informasi berbasis digital. Pegawai akan menemukan kesulitan dalam mengelola koleksi elektronik dan mengakses sumber daya digital yang dibutuhkan oleh pemustaka. Â Pengembangan kompetensi tidak hanya penting tetapi diwajibkan juga secara hukum.Â
Disebutkan dalam UU 43 tahun 2007 pasal 31b "Pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas". Pegawai diberikan kesempatan untuk pengembangan diri dan meningkatkan keterampilan yang dibutuhkan serta berdaya guna terutama bagi Perpustakaan Nasional.