Sidang Basuki Tjahya Purnama atau Ahok, Gubernur non-aktif DKI baru saja usai. Hasilnya sidang ditunda sampai selasa, 20 Desember pekan depan. Sidang ditunda dengan alasan Majelis Hakim membutuhkan waktu untuk mempelajari dan mendiskusikan nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Ahok. Sidang Perdana Ahok hari ini berisikan pembacaan dakwaan dan pembelaan masing-masing dari Jaksa Penuntut dan Tim Kuasa Hukum.
Pembelaan dari Tim Kuasa Hukum Basuki terdiri dari empat poin:Pertama, surat dakwaan dianggap prematur karena tidak dilalui dengan mekanisme peringatan keras. Kedua, surat dakwaan melanggar ketentuan Lex Specialis Derogat Legi Generali.Prinsip itu menyebut, aturan hukum yang bersifat khusus harus mengesampingkan aturan hukum yang bersifat umum, berdasarkan Pasal 1, 2, dan 3 UU 1/PNPS 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Pasal 2 ayat 1 beleid itu berbunyi, barang siapa melanggar pasal satu diberikan perintah atau peringatan atas perbuatannya.“Ketiga, surat dakwaan tidak menjelaskan ada akibat yang dilakukan oleh saudara Basuki Tjahaja Purnama. Keempat, dalam dakwaan tidak dijelaskan siapa sebenarnya subjek korban,” ujar Trimoelja, Selasa (13/12).
Adapun isi dari nota keberatan tersebut dibacakan langsung oleh Ahok, nota berisikan keberatan Ahok dicap sebagai penista Agama Islam karena terbukti Ahok berasal dari latar belakang lingkungan bercorak Islam. Ahok pun menekankan dalam nota keberatan tersebut bahwa Ahok memiliki keluarga angkat yang memeluk agama Islam. Sejak memimpin di Belitung pun Ahok sudah melakukan kebijakan-kebijakan daerah yang pro-islam. Ahok juga mengutip beberapa kalimat dari bukunya yang berjudul ‘Berlindung di Balik Ayat Suci’.
Selain dicap menjadi penista agama, Ahok juga keberatan jika didakwa melalui gugatan prematur ini maka ia tidak bisa melayani rakyat. Apalagi oknume elit politik jelas terlibat dalam proses gugatan terhadap Basuki. Semenjak di Belitung, Ahok sudah mengantongi dukungan dari Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Dukungan inilah yang semakin meyakinkan Ahok bahwa pemimpin politik atau negara bukanlah pemimpin agama, sehingga konteks Al-Maidah 51 yang berisikan larangan memilih pemimpin kafir berbeda konteks dengan posisi Ahok sebagai Pemimpin kenegaraan. Berikut terlampir nota Keberatan Ahok secara lengkap, semoga bermanfaat dan kita semua semakin melek hukum. Salam Demokrasi
http://www.amsik.id/nota-keberatan-ahok/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H