Mohon tunggu...
Akhmad Rijal
Akhmad Rijal Mohon Tunggu... Wiraswasta -

Indah pada batasnya

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Sandiaga Uno di Pusaran Kasus Hukum

11 April 2017   15:14 Diperbarui: 11 April 2017   15:19 1093
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno saat ini tengah berada di pusaran beberapa kasus hukum. Setelah perusahaan yang ia dirikan Recapital Group kemarin dilaporkan oleh salah satu rekanan bisnisnya, kini Sandiaga Uno juga sedang menghadapi kasus penggelapan dana terkait penjualan sebidang tanah di Banten pada tahun 2012.

Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward S Soeryadjaya dikabarkan melaporkan Sandiaga Uno ke polisi terkait tuduhan tindak pidana penggelapan. Sandi dilaporkan bersama rekan bisnisnya Andreas Tjahyadi oleh Fransiska Kumalawati Susilo selaku orang yang diberi kuasa. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pidana penggelapan saat melakukan penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang, Banten pada 2012.

Polisi pun tidak tinggal diam menghadapi laporan ini. Surat panggilan pertama dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 21 Maret 2017, namun yang bersangkutan berhalangan hadir. Kendati demikian polisi pun akan menjadwalkan pemanggilan ke-2 untuk Sandiaga Uno.

Status masih penyelidikan tapi kalau sudah ada bukti kuat jadi penyidikan, rencana 1-2 hari ini kita layangkan panggilan," kata M. Iriawan, Kapolda Metro Jaya.

Dalam panggilan pertama, Sandiaga Uno beralasan dirinya tidak bisa datang memenuhi panggilan karena sedang berada di KPK melaporkan harta kekayaan. Setelahnya, Sandiaga Uno meminta agar kasusnya ditangguhkann dulu hingga berakhirnya masa kampanye Putaran Dua Pikada DKI.

"Kami mohon keringanan kepolisian, Kapolda, agar (bisa) berikan klarifikasinya setelah tanggal 15 April," ucap Sandiaga Uno.

Sebagai Calon Kepala Daerah, Sandiaga Uno semestinya datang memenuhi panggilan kepolisian meskipun saat ini tengah berlangsung kontestasi Pilkada. Justru dengan memenuhi panggilan kepolisian ia dapat melakukan klarifikasi untuk membersihkan namanya dari berbagai tuduhan. Apa yang ia lakukan dengan menghindari panggilan kepolisian dan meminta penundaan justru menimbulkan persepsi buruk di masyarakat tentang kasus hukum yang membelitnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun