Mohon tunggu...
Akhmad Rijal
Akhmad Rijal Mohon Tunggu... Wiraswasta -

Indah pada batasnya

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Apa Status Saksi Sidang Ahok Hari Ini?

3 Januari 2017   13:31 Diperbarui: 3 Januari 2017   13:48 3196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebuah persidangan selalu membutuhkan keterangan saksi, peran saksi sangatlah vital dalam memberikan keterangan atau pendapat seputar kasus. Keterangan saksi inilah yang pada nantinya dijadikan salah satu dasar pemutusan hasil perkara oleh Majelis Hakim. Masih banyak perdebatan soal fungsi dan penempatan seorang saksi. Saksi itu sendiri dibagi menjadi Saksi yang Meringankan dan Memberatkan. Saksi yang meringankan dihadirkan oleh pihak terdakwa sedangkan saksi yang memberatkan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Selain itu, terdapat pula saksi fakta dan saksi ahli, perbedaan keduanya adalah saksi fakta harus melihat, mendengar dan hadir secara langsung saat perkara tersebut terjadi. Saksi fakta biasanya identitasnya dirahasiakan dan dilindungi, tergantung tingkat keamanan kasusnya. Saksi ahli adalah pihak yang diundang ke persidangan (bisa oleh Majelis Hakim, Terdakwa atau Jaksa Penuntut) untuk memberikan uraian dan simpulan berdasarkan fakta yang dihadirkan.

Uraian diatas dapat kita kaitkan dengan sidang dugaan penistaan agama yang digelar hari ini. Sidang yang digelar di Gedung Kementerian Pertanian beragendakan pembacaan keterangan saksi pelapor atas terdakwa, yaitu Basuki Tjahya Purnama. Ada beberapa saksi yang hadir, diantaranya Habib Novel, Muhsin Alattas, Syamsu Hilla dan beberapa orang lainnya. Beberapa hal patut kita sorot terkait pemanggilan saksi pelapor ini.

Pertama, posisi mereka sebagai saksi yang memberatkan hanya berdasarkan status mereka sebagai pelapor. Dalam kasus ini memang tidak ada saksi korban, karena kasusnya pun tidak memiliki korban yang jelas.

Kedua, sebagai pelapor, tak ada satu pun dari mereka yang hadir secara langsung saat kasus ini terjadi 27 September 2016, sehingga aspek suasana dan sudut pandang secara langsung hilang dalam pelaporan kasus ini kepada kepolisian. Novel pun mengakui ia hanya melihat kasus ini lewat video yang diunggah Pemprov DKI (syukur deh bukan yang diunggah Buni Yani). "Ke-14 orang ini semuanya hanya menyaksikan dari video," kata Novel

Kuasa Hukum Ahok Trimoelja D. Soerjadi, juga angkat bicara terkait hal ini "Mereka yang ada di lokasi langsung (di Kepulauan Seribu pada 27 September) tak ada yang masuk jadi saksi (di sidang pagi ini). Mereka (6 saksi nanti) kan tidak tahu suasana dan konteks waktu itu. Padahal aspek suasana itu kan penting. Suasana di sana waktu itu santai, tidak ada yang marah," kata Trimoelja.

Ketiga, ada kebetulan saat elaborasi latar belakang dan asal-usul saksi, Muhsin Alattas dan Habib Novel berasal dari instansi atau Ormas (Organisasi Massa) yang sama, yaitu FPI (Front Pembela Islam).

Ketiga faktor diatas harus kita akui memiliki beberapa poin yang cukup membingungkan terkait posisi dan status seorang saksi saat dihadapkan pada muka pengadilan. Aspek Suasana dan Kapasitas Saksi jelas merupakan nilai mutlak dalam menilai keterangan seorang saksi, namun dalam kasus ini Kapasitas saksi dipertanyakan saat saksi pelapor malah memberikan uraian dan keterangan yang seharusnya menjadi kapasitas saksi ahli.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun