Mohon tunggu...
Akhmad Rijal
Akhmad Rijal Mohon Tunggu... Wiraswasta -

Indah pada batasnya

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kelanjutan Sidang Ahok

27 Desember 2016   13:05 Diperbarui: 27 Desember 2016   13:37 868
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari ini, selasa 27 Desember 2016 kembali digelar lanjutan sidang dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur non-aktif Jakarta Basuki Tjahya Purnama atau Ahok. Sidang diadakan di pengadilan Negeri Jakarta Utara di jl. Gajah Mada. Suasana di luar gedung Pengadilan ramai dan riuh seperti sidang-sidang sebelumnya. Hari ini tidak kurang dari 2000 personel kepolisian disiagakan di gedung Pengadilan dan sekitarnya.

Sidang dipimpin oleh Dwiarso Budi selaku ketua Majelis Hakim. Sidang hari ini beragendakan membacakan hasil putusan Sela. Loh, sudah mau ada putusannya? Bukan begitu, putusan Sela itu maksudnya membacakan putusan atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa, belum memasuki ranah materiil dari persidangan.

Dalam rangkuman saya, Majelis Hakim memberikan putusan terkait eksepsi sebagai berikut; menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa  dengan alasan diluar konteks atau tidak relevan dengan kasus yang sedang diujikan. Eksepsi yang berisikan program-program dan komitmen terdakwa dalam mengedepankan toleransi beragama menurut Majelis Hakim walaupun datanya valid namun tidak sesuai dengan kasus Penistaan Agama yang sedang diperadilkan.

Hakim pun menambahkan sidang ini sudah sesuai ketentuan karena bukan berdasarkan Trial By The Mobatau sidang yang dilakukan atas desakan massa. Hakim beranggapan sidang diadakan karena syarat-syarat laporan dan penyidikan sudah mencukupi.

Putusan Sela masih berkutat pada masalah formil sebelum persidangan dilanjutkan ke ranah materil. Hal ini dapat kita lihat dari Closing StatementDwiarso Budi yang kira-kira begini; sidang akan dilanjutkan minggu depan, tanggal 3 Januari di Gedung Kementan Jakarta Selatan. Sidang minggu depan beragenda pemanggilan saksi dan mendengarkan keterangan saksi.

Pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan Tim Penasihat Hukum sama-sama memanggil Saksi untuk keperluan sidang. Identitas Saksi dengan alasan Keamanan dan Keselamatan dirahasiakan, baik Saksi yang memberatkan atau meringankan.

Putusan Sidang Sela hari ini menandakan pokok persidangan akan dimulai minggu depan. Terdakwa dan kuasa hukumnya pun mengakui tidak bermasalah dengan putusan hakim hari ini. Selama sesuai dengan proses Hukum, tidak ada masalah bagaimanapun hasilnya, rangkum tim Kuasa Hukum Ahok.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun