Mohon tunggu...
Akhmad Rijal
Akhmad Rijal Mohon Tunggu... Wiraswasta -

Indah pada batasnya

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kelanjutan Sidang Basuki-Djarot

20 Desember 2016   13:24 Diperbarui: 20 Desember 2016   13:54 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dua tokoh Pemilihan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahya Purnama dan Djarot Saiful Hidayat sedang melakukan proses hukum mereka masing-masing. Gubernur-Wakil Gubernur non aktif ini memiliki status dan permasalahan hukum mereka masing-masing. Basuki ‘Ahok’ sedang menjalani sidang dugaan penistaan agama sebagai terdakwa dan Djarot menjalani sidang Penghadangan Kampanye dengan status saksi.

Sidang Basuki yang baru saja usai akan dilanjutkan minggu depan pada tanggal 27 Desember 2016. Sidang hari ini belum mendapatkan putusan hakim, rencananya hakim akan mengumumkan keputusan akhir persidangan minggu depan. Sidang hari ini berisikan penolakan JPU (Jaksa Penuntut Umum) terhadap eksepsi yang diajukan Basuki dan tim kuasa hukumnya. Jaksa memiliki alasan eksepsi tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Pernyataan Jaksa hendak direspon oleh tim kuasa hukum, namun sidang ditutup terlebih dahulu oleh Majelis Hakim. Padahal sesuai pasal 182 tim kuasa hukum berhak melakukan klarifikasi atas layangan tuntutan dari tim kejaksaan. Akhirnya, tim kuasa hukum memutuskan untuk menyerahkan semuanya pada putusan hakim walau masih menyayangkan penolakan eksepsi dari JPU.

Lain halnya dengan Djarot, sidang penghadangan kampanye yang menetapkan statusnya sebagai saksi sudah hampir selesai. Hari ini, sidang membacakan dakwaan JPU yang berisikan tuntutan penjara 3 bulan dan masa percobaan hukuman selama 6 Bulan. Tuntutan hukumannya adalah erbukti melanggar pasal 187 Ayat 4 UU RI No 10 Tahun 2016 dan UU no 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi UU.

Tuntutan Jaksa tidak mencapai batas maksimal yaitu 6 bulan. Hal ini disebabkan terdakwa sudah dimaafkan saksi korban, seperti yang diungkapkan Reza, Jaksa penuntut umum.

"Karena saksi korban sudah memaafkan saat proses persidangan berlangsung," sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa dan menanti putusan final hakim terkait kasus ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun