Mohon tunggu...
Akhmad Rijal
Akhmad Rijal Mohon Tunggu... Wiraswasta -

Indah pada batasnya

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Ketika Nota Keberatan Ditolak Hakim

15 Desember 2016   14:11 Diperbarui: 15 Desember 2016   14:39 454
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
megapolitan-kompas.com

Hari ini masih terus digelar sidang penghadangan kampanye terhadap pasangan Cagub-Cawagub nomor urut dua, Basuki Tjahya Purnama-Djarot Saiful Hidayat. Sidang terus dilakukan hingga Rabu depan. Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tersangka, Naman Sanip sudah dibacakan putusannya oleh hakim. Nota Keberatan milik Naman ditolak oleh Hakim. "Satu, menolak eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa tersebut, "Dua, memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini,"ujar ketua Majelis Hakim Masrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Isi dari tiga poin eksepsi Naman dibacakan dan dirangkum oleh penasihat hukumnya, Abdul Haris. Pertama, Naman disebut murni melakukan teguran dan penyampaian aspirasi umat Islam terhadap Ahok.

Keputusan Naman tersebut menyampaikan pendapat di muka umum yang merupakan hak asasi manusia. Kedua, dakwaan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye itu dinilai tidak benar. Ketiga, dakwaan Naman sebagai komandan demo juga dinilai tidak benar.

Minimnya bukti dan keterangan saksi menjadi alasan utama Majelis Hakim menolak nota keberatan yang diajukan Naman Sanip. Bukti dan keterangan saksi yang dikumpulkan selama masa penyidikan menunjukkan Djarot sudah berusaha berdialog dan berdiskusi namun tetap saja ditolak, terutama oleh Naman yang mengaku bertindak sebagai komandan aksi. Akhirnya, untuk menjaga situasi tetap kondusif, Djarot dan rombongan memilih memutar balik dan melanjutkan blusukan ke Kelurahan Bendungan Hilir, yang terletak di seberang rel kereta.

Pihak Bawaslu yang juga terus mengawal kasus ini beranggapan penetapan Naman sebagai tersangka dan pelaksanaan sidang ini akan memberikan efek jera terhadap para penghadang kampanye yang mencederai cita-cita demokrasi dengan memaksakan aspirasinya tanpa memperhatikan aspirasi orang lain yang juga dilindungi Undang-Undang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun