Mohon tunggu...
Akhmad Rijal
Akhmad Rijal Mohon Tunggu... Wiraswasta -

Indah pada batasnya

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Jokowi Harus Segerakan Rombak Bawaslu

3 Desember 2016   19:06 Diperbarui: 3 Desember 2016   20:42 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Revisi Pemerintah terhadap UU ITE yang mengatur tata cara berkomunikasi di media sosial sudah memasuki babak baru. Revisinya sudah menuai banyak kontroversi, saat tafsiran mengenai penghinaan dan pencemaran diperketat, pemerintah diberikan akses menghapus dokumen tertentu, dan ketentuan pengadilan tentang penyadapan tanpa ijin.

Generalisasi tafsir dilakukan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Baru saja Bawaslu mengeluarkan peraturan terkait Pilkada serentak yang akan dilaksanakan Februari 2017 nanti.

Bawaslu menegaskan akun pribadi yang digunakan untuk kepentingan kampanye akan dipidanakan. Dalam hal ini Bawaslu sudah menyalahi konstitusi, pertama: apakah syarat dan ketentuan yang mereka gunakan terhadap kategorisasi pidana sudah sesuai dengan terbitan MK? Atau malah mereka hanya menyatut UU ITE dan mengait-ngaitkannya dalam konteks Pilkada? Kedua: apa legalitas Bawaslu dalam menerbitkan peraturan ini?. Instansi dalam bentuk apapun seharusnya berkonsultasi dan berkoordinasi dengan segala pihak sebelum mengeluarkan peraturan yang berkaitan luas dengan ruang publik.

Bawaslu seharusnya dimintai pertanggungjawaban, apaka pihaknya sudah melakukan riset yang cukup? Sudahkan animo dan kemungkinan respon publik sudah diperiksa? Ketidakjelasan fokus Bawaslu memunculkan kemungkinan adanya agenda-agenda tersembunyi yang sedang diperjuangkan ditengah-tengah kisruh Pilkada kali ini.

Peraturan baru yang sepihak ini mengejutkan khalayak, ancaman pidana terhadap penggunaan akun pribadi untuk kepentingan kampanye mengaburkan batas antara aspirasi atau pendapat terhadap kejadian tertentu. Contohnya, jika ada seorang warga sipil yang memuji entah itu janji program, wibawa, atau bahkan penampilan calon kepala daerah tertentu, apakah aspirasi atau apresiasi semacam ini patut dipidanakan? Jelas tidak. Jika dibiarkan dan diizinkan, media sosial akan mengalami disfungsi dan informasi akan semakin sulit disebar dan diterima dengan bebas.

Presiden seharusnya segere merevisi putusan Bawaslu terkait regulasi irasional ini. Pendapat tidak bisa dikategorikan sebagai kampanye, kritik pun tidak bisa dikategorikan sebagai penghinaan. Peraturan semacam ini hanya akan meresahkan masyarakat serta menghambat kemajuan literasi dan informasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun