Mohon tunggu...
akhmad naim
akhmad naim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa ilmu politik unsiq

Saya Akhmad Na'im mahasiswa ilmu politik unsiq angkatan 2022

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Kritis terhadap Lembaga KPK dalam Mengusut Kasus Harun Masiku

5 Januari 2024   13:12 Diperbarui: 5 Januari 2024   13:14 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PENDAHULUAN

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

KASUS SUAP HARUN MASIKU TERHADAP KOMISIONER KPU YANG BELOM TUNTAS SAMPAI SEKARANG

 

Kasus Harun Masiku ini telah lama bergulir kurang lebih selama 4 tahun sebelumnya 2020 berawal dari dugaan suap terhadap mantan komisioner KPU (Wahyu Setiawan) dalam hal pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 di duga Harun Masiku menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan senilai Rp 1,5 miliar. Uang itu juga awalnya disiapkan untuk dibagikan ke komisioner KPU lainnya.Dalam Pileg 2019,Harun yang berada di posisi keenam menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.Harun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut sejak 2020 bersama dengan 3 orang lainnya. Namun, hingga saat ini, dia tak kunjung ditangkap. Komisi Pemberanatasan Korupsi (KPK) memasukkan Harun ke dalam daftar buronan pada 29 Januari 2020. 

Kemudian pada 30 Juli 2021, namanya masuk ke dalam daftar buronan dunia dan masuk dalam daftar Red Notice Polisi Internasional (Interpol). Dilansir dari Kompas.com (2021), Harun Masiku sebelumnya adalah politisi PDI Perjuangan. Dia pernah mencalonkan diri sebagai caleg PDI-P dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I dengan nomor urut enam. Wilayah dapil itu meliputi Kota Palembang, Musi Banyuasin, Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Kota Lubuklinggau. 

Pada Pileg 2019, Harun kalah suara dari almarhum Nazarudin Kiemas. Saat itu, Harun hanya mengantongi perolehan suara 5.979 suara dan berada di posisi keenam. Meskipun berada di urutan keenam, Harun justru maju menggatikan Nazaruddin yang meninggal sebelum pemilihan digelar. 

Harun lalu diusulkan oleh PDI Perjuangan. Hal itu tentu menuai teka teki mengapa Harun masiku tidak ditangkap hingga sekarang, pasalnya sebelumnya pernah beredar video bahwa Harun masiku melewati bandara Soekarno-Hatta terbang ke Singapura dan kembali lagi ke Indonesia setelah operasi tangkap tangan yang menyeret mantan komisioner kpu,namun hingga sekarang KPK terkesan lambat dalam menangani kasus tersebut, dalam 2 hari sebelumnya Selasa,2 Januari 2024 beredar berita dilansir dari detik news bahwa masyarakat anti korupsi (MAKI) menduga Harun masiku telah meninggal dunia lantaran tak kunjung di tangkap namun kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta MAKI melapor jika memiliki data akurat terkait kebenaran dugaan tersebut.

EVALUASI

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun