2. Pencemaran Udara.
Udara yang tercemar polutan yang berasal dari aktivitas maupun limbah penambangan ilegal sangat berbahaya bagi kesehatan. Polutan tersebut dapat meyebabkan berbagai penyakit permafasan seperti influenza, pneumonia, bronkitis, asma, dan penyakit kronis lainnya.
3. Pencemaran Tanah
Penambangan ilegal yang tak dilakukan sesuai standar perlindungan lingkungan dapat merusak vegetasi tanah dan profil genetik tanah yang ada,  sehingga  tanah  yang  awalnya  subur  dapat  berubah  kering  dan tandus.  Pemanfaatan lahan yang tidak sesuai juga dapat mengubah topogafi umum kawasan tambang secara permanen yang dapat berakibat longsong maupun banjir.
4. Mengancam Keselamatan Masyarakat.
Tidak ada larangan untuk mendirikan perusahaan penambangan, namun penambangan ilegal memiliki resiko yang tinggi terhadap hidup  dan  lingkungan. Oleh  karena  itu,  penambangan  harus memiliki standar beroperasi dan izin supaya dapat mencegah kerusakan yang diakibatkan oleh distribusi limbah berbahaya pada lingkungan.
Sektor pertambangan adalah sektor pemanfaatan sumber daya alam (mineral dan batubara) yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah. Aktivitas pertambangan yang ideal harus menerapkan prinsip penambangan  yang  baik dan  benar (good mining practice). Sebab, ada lingkungan yang harus dijaga supaya meminimalisir kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan. Untuk itu, sebuah penambangan harus memiliki izin menjalankan usaha dan beroperasi sesuai dengan standarisasi pengolaan limbah.
Apabila perusahaan tambang beroperasi tanpa izin atau ilegal, dapat beresiko merusak lingkungan karena tidak memiliki standar yang ditetapkan. Di bawah ini akan dibahas mengenai standar perizinan dan dampak bahaya yang disebabkan oleh penambangan ilegal terhadap lingkungan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H